Dalih Kasun 50 Tahun Menikahi Gadis Diam-diam Bikin Geregetan

Dalih Kasun 50 Tahun Menikahi Gadis Diam-diam Bikin Geregetan

Sugeng Harianto - detikJatim
Senin, 13 Jun 2022 12:42 WIB
Kasun di Ngawi
Kasun Ngawi SM yang nikahi gadis 16 tahun (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Kepala Dusun (Kasun) Dung Banteng, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi SM akhirnya ditangkap karena persetubuhan terhadap anak di bawah umur meski telah menikahinya secara siri. Alasan pria 50 tahun itu menikahi gadis 16 tahun berinisial SPC bikin orang geregetan.

"Istri kerja di luar negeri (kesepian)," kata SM kepada wartawan di Polres Ngawi, Senin (13/6/2022).

SM mengaku sang istri sudah 14 tahun menjadi TKI di Taiwan. Itulah yang ia gunakan sebagai alasan untuk menikahi gadis pujaan. Dia mengaku bahwa dirinya tidak tahu kalau SPC masih di bawah Umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak tahu kalau di bawah umur. Katanya sudah SMA gitu," jelas SM.

SM mengakui, pernikahan siri itu dilakukan di rumah salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pelanglor, Kecamatan Kedunggalar.

ADVERTISEMENT

Saat itu pernikahan berlangsung singkat dengan mahar uang Rp 500 ribu dan seperangkat alat salat.

"Cuma sebentar langsung makan-makan setelah nikah siri. Mahar Rp 500 ribu dan seperangkat alat salat. Setelah itu langsung pulang ke rumahnya (mempelai wanita)," kata SM.

Di hadapan wartawan dan kapolres, SM meminta maaf. Dia mengaku khilaf, sehingga menikahi SPC.

"Saya mohon maaf atas semua perbuatan saya," kata SM sambil menahan tangis.

SM telah menjadi tersangka dan langsung ditahan Polres Ngawi karena persetubuhan dengan anak di bawah umur.

SM terbukti melakukan tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga terjadi pernikahan siri.

"Jadi, SM terbukti bersalah melakukan tindakan asusila dengan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Bahkan, hingga terjadi pernikahan siri," kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

SM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi melakukan pemeriksaan maraton selama 3 hari sebelum akhirnya menjebloskan SM ke penjara.

Tersangka dijerat Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Mungkin bagi yang merasa jadi korban (lain) kami persilakan melapor," sebut Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan.

Sebelumnya, viral di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli, seorang ibu pemilik akun Bundane Aulia Riski mencari kabar anaknya yang masih di bawah umur dinikahi seorang kasun berusia 50 tahun. Anaknya baru berusia 16 tahun atau berselisih 34 tahun dengan sang kasun.

Dalam unggahannya, sang bunda juga meminta solusi kepada warganet. "Ini ank saya mau nikah sama laki2 yg umurnya dah 50 Thun sedangkan ank saya br 16 Thun bulan 7 nanti..calon nya kamituwo dung banteng mohon solusinya," tulis akun Bundane Aulia Riski.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads