Sebanyak 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Blitar berangkat haji tahun ini. Mereka mendapatkan cuti selama 45 hari.
Ketua Korpri Kota Blitar Priyo Suhartono mengatakan, berdasarkan ketentuan batas waktu cuti ibadah haji bagi anggota Korpri, kurang lebih selama dua bulan. Biasanya mereka mengambil cuti 5 hari sebelum berangkat haji. Lalu 40 hari ketika berada di tanah suci. Plus 10 hari setelah pulang dari tanah suci.
Selanjutnya, anggota Korpri ini wajib untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada ketentuannya sekitar dua bulanan. 5 hari sebelum berangkat, selama berada di tanah suci dan 10 hari usai menjalankan ibadah haji," ucap Priyo kepada detikjatim, Jumat (10/6/2022).
Sebelum keberangkatannya menuju tanah suci, para abdi negara ini telah dilepas oleh Wali Kota Blitar Santoso. Bertempat di ruang Samaptaloka Pemkot Blitar, Santoso banyak memberikan pesan agar para ASN bisa maksimal dalam melaksanakan ibadah hajinya. Apalagi setelah pandemi Corona melanda, tentu ada banyak aturan protokoler kesehatan baru yang diterapkan disana.
"Ada tujuh orang anggota Korpri yang akan berangkat haji pada tahun ini dan ada dua orang yang masuk pada TPHD. Tentu saja kami berpesan agar mereka bisa menjalankan ibadah haji secara maksimal dan sebaik baiknya," kata Santoso.
Tahun ini, sebanyak 46 calon jemaah haji (CJH) Kota Blitar dijadwalkan berangkat ke tanah suci pada 11 Juni 2022. CJH yang masuk dalam kloter 12
ini rencananya akan diberangkatkan langsung oleh Walikota Blitar di halaman Pemkot Blitar.
Awalnya, kuota untuk Kota Blitar hanya 40 CJH dan 16 cadangan. Namun, ada progres tambahan dua CJH mutasian dari Kabupaten Blitar. Kemudian bertambah lagi empat CJH dari kuota cadangan yang masuk daftar haji tahun ini.
(dte/dte)