Polisi menemukan lokasi pernikahan antara seorang kepala dusun (kasun) Dung Banteng, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, SM (50) dengan seorang gadis berusia 16 tahun berinisial SPC. Pernikahan ini digelar secara diam-diam, karena status SM masih memiliki istri sah.
Lokasi pernikahan siri yang dirahasiakan itu ternyata di Desa Pelanglor, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi.
"Kami melakukan investigasi hingga menemukan lokasi di mana terjadi pernikahan siri antara kasun dengan anak yang di bawah umur. Lokasinya di Desa Pelanglor," ujar Kapolsek Kedunggalar AKP Juwair saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (8/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan pernikahan siri tersebut, kata Juwair, digelar pada Sabtu (4/6/2022), sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi pernikahan siri tersebut yakni di rumah salah satu tokoh masyarakat setempat.
"Lokasinya pernikahan siri di rumah salah satu tokoh masyarakat Desa Pelanglor. Infonya sore hari sekitar pukul 16.00 WIB," kata Juwair.
Juwair menambahkan, tokoh masyarakat tersebut sekaligus menjadi penghulu dalam pernikahan siri tersebut. Hal ini karena tokoh masyarakat itu merupakan pensiunan PNS Departemen Agama di Ngawi.
"Penghulunya sekaligus pemilik rumah yang memang pensiunan PNS Departemen Agama. Jadi tahu soal pernikahan," terang Juwair.
Saat ditanya apa mahar dalam pernikahan, Juwair mengaku belum mengetahui karena saat ini masih proses investigasi. "Kalau maharnya belum tahu, ini kami masih upaya mintai keterangan yang bersangkutan," tandasnya.
Sebelumnya, viral di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli, seorang ibu pemilik akun Bundane Aulia Riski mencari kabar anaknya yang masih di bawah umur dinikahi seorang kasun berusia 50 tahun. Anaknya baru berusia 16 tahun atau berselisih 34 tahun dengan sang kasun.
Dalam unggahannya, sang bunda juga meminta solusi kepada warganet. "Ini ank saya mau nikah sama laki2 yg umurnya dah 50 Thun sedangkan ank saya br 16 Thun bulan 7 nanti..calon nya kamituwo dung banteng mohon solusinya" tulis akun Bundane Aulia Riski.
(hil/dte)