Tim Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gencar melakukan pengetatan lalu lintas hewan ternak di Ngawi. Hal ini dilakukan oleh Polres Ngawi bersama Pemkab Ngawi dalam mempertahankan zona hijau kasus wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Di Ngawi alhamdulillah masih zona hijau dan belum ditemukan kasus PMK. Kita pertahankan zona hijau ini dengan gencar memantau pasar hewan," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (7/6/2022).
Selain memantau pasar hewan, upaya yang dilakukan tim Satgas PMK, kata Winaya, dengan penyekatan di perbatasan provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kendaraan yang membawa hewan ternak sapi masuk Jatim harus menunjukkan bukti surat SKKH bahwa sapi yang dibawa bukan dari daerah merah terjangkit PMK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan penyekatan di perbatasan wilayah Jatim Jateng di Mantingan untuk kendaraan yang mengangkut hewan masuk Ngawi wajib menunjukkan surat keterangan bahwa sapi yang dibawa bukan dari daerah zona merah PMK," papar Winaya.
'Jugs penyekatan di perbatasan Ngawi Bojonegoro di pasar hewan Banyu urip,"imbuhnya
Winaya menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada temuan kasus PMK di Ngawi dan masih zona hijau. Forkopimda Ngawi dalam upaya pencegahan penyebaran PMK, bahwa Pasar Legi yang biasanya buka setiap Legi tanpa henti kini dilakukan libur satu kali setiap dua kali buka.
"Jadi pasar Legi atau pasar hewan yang biasnya setiap Legi buka tanpa libur kini ada libur sekali setiap dua kali buka," tandasnya
(iwd/iwd)