Petugas PPPIH Embarkasi Surabaya menyita rokok dan power bank dari calon jemaah haji (CJH). Barang itu disita dari CJH asal Bojonegoro.
10 bungkus rokok serta 1 power bank itu disita pada Minggu (5/6) pukul 14.30 WIB. Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim Husnul Maram mengatakan rokok tersebut disita karena telah melebihi batas regulasi barang bawaan rokok yang diperbolehkan untuk dibawa ke Arab Saudi.
"Ada regulasi yang membatasi jumlah rokok yang boleh dibawa para jemaah haji, yaitu maksimal 200 batang atau 2 selop saja," kata Maram, Senin (6/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rokok yang diamankan petugas, kata Maram, akan diserahkan kepada petugas haji daerah masing-masing. Kemudian bisa diambil pemilik sepulang dari tanah suci. Maram menegaskan memang ada beberapa barang yang sama sekali tidak boleh masuk ke Arab Saudi, seperti barang atau obat yang tidak jelas komposisinya.
"Biasanya obat tradisional yang kemasannya tidak permanen, tidak ada komposisinya, rentan sekali untuk menimbulkan permasalahan," ujar Maram.
Sedangkan obat-obatan dan multivitamin yang mereknya terdaftar di BPOM, masih bisa masuk sepanjang dibawa dalam jumlah yang wajar.
"Kalau bawa Tolak Angin, Parasetamol, Ibuprofen atau obat-obatan untuk mengurangi nyeri dan jumlahnya tidak banyak, tidak masalah. Misalkan kita bawa multivitamin sebatas dua atau tiga strip tidak masalah, kalau lebih dari 50 strip, ini mau ibadah atau jualan?," jelasnya.
Sebenarnya jemaah diperbolehkan membawa rokok untuk diri sendiri. Tetapi maksimal 200 batang.
"Kita di setiap pembekalan manasik haji selalu mengingatkan jemaah terkait barang bawaan ini," pungkas Maram.
(iwd/iwd)