Polemik santet ini menimpa masyarakat yang statusnya masih saudara dekat. Isu ini bermula saat anak dari M sakit hingga meninggal dunia. Ia pun menuduh anaknya disantet oleh S. Namun, S yang tidak terima atas tuduhan itu langsung mengajak M untuk melakukan sumpah pocong.
Kendati demikian, sumpah pocong gagal digelar. Sejumlah pihak mulai dari Kepala Desa Karanganyar, tokoh agama, dan petugas dari TNI/Polri melakukan mediasi pada M dan S. Keduanya pun sepakat berdamai dan saling memaafkan.
"Iya hari Kamis, untuk di wilayah hukumnya, ada 2 isu santet waktu bersamaan, namun untuk di Desa Karanganyar, sudah kita mediasi bersama Forkopimka Paiton, dan akhirnya sudah saling memaafkan, tanpa adanya sumpah pocong," papar Kapolsek Paiton Iptu Maskur, Jumat (3//6/2022).
Maskur pun mengimbau warga tidak main hakim jika ada isu santet. Ia menegaskan, jika ada warga yang main hakim sendiri terkait isu santet, bisa terancam tindak pidana dan akan berurusan dengan hukum. Maskur menyarankan warga bisa segera melapor ke pihak desa, kecamatan, atau polisi jika menemui isu santet serupa.
Sebelumnya, rumah seorang warga Dusun Kendil, Desa Alastengah, Kecamatan Paiton itu dirusak dan dibakar warga setempat. Pemilik rumah yakni ML (56) diisukan punya ilmu santet.
Peristiwa itu terjadi Kamis (2/6/2022) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Sekitar ratusan orang tiba-tiba datang berduyun-duyun ke rumah ML. Mereka meluapkan amarah dan melempari rumah itu dengan batu.
Akibat lemparan batu itu sejumlah bagian rumah ML rusak. Massa juga berusaha membakar rumah tersebut, beruntung yang terbakar hanya bagian belakang atau kandang sapi rumah tersebut. Aksi perusakan dan penganiayaan yang dilatarbelakangi isu santet itu tidak sampai memakan korban jiwa.
(hil/dte)