Satlantas Polres Blitar belum bisa memastikan berapa biaya ganti pelat nomor putih kendaraan bermotor. Sebab, Korlantas Polri belum secara resmi meluncurkan penggunaan pelat putih.
Kasat Lantas Polres Blitar AKP Kadek Adhitya Yasa Putra mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan berapa biaya pergantian pelat putih. Namun, besarannya akan mengikuti instruksi Korlantas Polri.
"Masih belum tahu untuk biaya ganti pelat putih. Karena memang belum ada instruksi dari Korlantas Polri," ujarnya saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (28/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadek menerangkan, Korlantas Polri masih belum meluncurkan penggantian pelat putih kendaraan bermotor secara resmi.
Rencananya, kata dia, peluncuran pelat nomor putih itu akan dilakukan pada Juni 2022. Penggunaan pelat putih akan diterapkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
"Kemungkinan akan di-launching bulan depan. Jadi setelah di-launching terkait penerapannya, maka akan diketahui tentang aturan maupun biaya ganti pelat putih itu," katanya.
Nanti, penerapan pelat nomor berlatar putih akan diprioritaskan untuk kendaraan yang baru didaftarkan. Juga bagi kendaraan yang akan memperbarui pajak 5 tahunan.
Sedangkan untuk kendaraan yang didaftarkan sebelum peluncuran pelat putih, sementara akan tetap menggunakan pelat kendaraan lama atau warna hitam.
"Yang jelas kami menunggu informasi dan instruksi dari Polri. Tapi kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sebagai informasi awal," pungkasnya.
(dpe/sun)