Polisi di Kota Kediri menyosialisasikan mobil patroli INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) kepada masyarakat. Sebab pada awal Juni, mobil INCAR akan dioperasikan secara menyeluruh.
INCAR merupakan inovasi Ditlantas Polda Jatim untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui tangkapan perangkat kamera yang terpasang. Alat ini akan menangkap gambar pelanggar, lalu data akan dikirimkan ke Back office INCAR yang berada di Kantor Satlantas Polres Kediri Kota untuk dilakukan verifikasi, mengenai pelanggar lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas itu meliputi melebihi kecepatan, tidak memakai helm, keluar garis marka, serta tidak memaki kelengkapan lainnya akan terjaring perangkat yang terpasang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri Simbolon menjelaskan bahwa Mobil INCAR dapat menjadi alat untuk menindak pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. TAk hanya itu, kamera yang terpasang juga mampu mendeteksi nomor pelat hingga wajah pelanggar lalu lintas.
"INCAR dapat mendeteksi nomor polisi, lokasi pelanggaran, hingga wajah pelanggar. INCAR akan menangkap gambar sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan," kata Pandri, Rabu (25/5/2022).
Menurut Pandri, mobil INCAR ini secara resmi akan diterapkan pada awal bulan Juni. Untuk itu, pihaknya kini menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat hingga akhir bula Mei.
"Akan disosialisasikan terlebih dahulu pada masyarakat hingga akhir Mei mendatang. Kemudian, pada 1 Juni 2022, Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota baru menerapkan penindakan pada pelanggar lalu lintas," tutur Pandri.
Dalam sosialisasi hari ini saja, Mobil INCAR berhasil merekam dan membuktikan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh penggguna jalan. Para pelanggar itu terdiri dari pelajar, masyarakat, pekerja hingga ibu rumah.
Sosialisasi ini diharapkan agar mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, juga INCAR juga bisa mengurangi kecurigaan masyarakat pada kepolisian dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas.
SEdangkan dalam penindakan hukum berupa tilang, surat akan diberikan dan dikirim kepada alamat yang tertera pada nomor polisi kendaraan bermotor. Jadi jangan kaget jika belum menyelesaikan tilang pengurusan administrasi kendaraan akan diblokir.
(abq/fat)