Aksi Jukir GKB Gresik Tarik Uang Parkir Warga Saat Beli Pentol

Aksi Jukir GKB Gresik Tarik Uang Parkir Warga Saat Beli Pentol

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 26 Mei 2022 14:25 WIB
Jukir Gresik Kota Baru
Lokasi parkir di Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Warga Gresik Kota Baru (GKB) resah dengan keberadaan juru parkir (Jukir). Warga beranggapan jukir tersebut berada di tempat yang tidak seharusnya ditarik parkir. Seperti di tempat penjual pentol hingga gerai ATM.

Salah satunya warga Pondok Permata Suci, Gresik, Hamidah. Dia mengaku sering keluar masuk ATM, harus sering mengeluarkan uang untuk parkir.

"Saya sering keluar masuk ATM, karena enggak bisa pakai m-Banking. Kadang harus setoran tunai, kadang harus ambil uang dan transfer. Memang saya bisnis online, jadi kadang sehari bisa sampai 4 kali ke ATM, bisa dihitung lah pengeluaran saya hanya untuk parkir," kata Hamidah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hamidah, beberapa tempat seperti lokasi ATM harusnya tidak diperlukan jukir. Selain waktu yang singkat, nasabah yang sedang mengambil uang juga bisa mengawasi sepeda motor miliknya sendiri.

"Harusnya di lokasi ATM enggak usah ada jukir, karena hanya sebentar di dalam. Kalau pun lama, kan bisa sambil ngawasi kendaraan masing-masing. Kalau pun hilang, para jukir itu belum tentu mau ganti rugi, kalau pun ganti rugi, pasti berada persen enggak seutuhnya," tambah Hamidah.

ADVERTISEMENT

detikJatim pun mencoba mewawancarai salah satu jukir yang tak jauh dari lokasi ATM. Sang jukir mewanti-wanti agar namanya tak disebut dalam berita. Jukir tersebut mengaku sudah menjadi tukang parkir sejak 2016. Tak hanya menjaga sebuah toko atau ATM, ia sering berpindah-pindah tempat saat menjaga parkir.

"Saya enggak menetap mas, kadang di toko, kadang di ATM. Tempat-tempat yang dijaga jukir, bukan dari kehendak para jukir, melainkan perintah dari koordinator jukir. Kami ini ada koordinatornya yang menempatkan para jukir. Koordinatornya ya orang dishub mas," katanya, Rabu (25/5/2022).

Dalam sehari, para jukir harus menyetorkan sejumlah uang hasil parkir sesuai lokasi parkir yang dijaganya. Para jukir bisa menyetorkan uang mulai Rp 15 ribu hingga Rp 90 ribu kepada koordinator parkir.

"Kalau waktu jaga fotokopi, kadang saya setoran ya Rp 15 ribu mas, karena di sana orang fotokopi ada yang sedikit, ada yang lama. Masak iya kalau fotokopi satu lembar kami minta parkir. Kami jukir juga paham mas, mana yang kami tarif dua ribu, mana yang enggak perlu kami tarif," jelas jukir itu.

Sementara Plt Kepala Dishub (Kadishub) Gresik Edy Siswoyo mengatakan, peraturan parkir di wilayahnya selama ini sudah sesuai aturan Perda no 3 Tahun 2020.

"Kami (Dishub Gresik) tetap sesuai perda 3 tahun 2020. Hal-hal teknis di lapangan yang dilakukan jukir, yang keluar regulasi tidak ada hubungan dengan dinas," tulis Edy melalui pesan WhatsApp kepada detikJatim

Edy juga membantah kalau anggotanya menjadi koordinator juru parkir di GKB atau bahkan sampai menerima setoran.

"Ndak ada koordinator orang Dishub, ndak bener, semua sudah harus lewat aplikasi," tambahnya.

Ia juga memperingatkan masyarakat yang tidak ingin membayar parkir agar tidak turun dari sepeda motor.

"Ya biar ndak kena parkir suruh di atas motornya saja mas," lanjut Edy.




(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads