5 Ribu Warga Trenggalek Terekam Mobil INCAR Lakukan Pelanggaran

5 Ribu Warga Trenggalek Terekam Mobil INCAR Lakukan Pelanggaran

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 26 Jan 2022 17:45 WIB
Mobil INCAR Satlantas Polres Trenggalek
Mobil INCAR Satlantas Polres Trenggalek/Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek -

Perangkat kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) membantu polisi Trenggalek merekam 5 ribu para pelanggar lalu lintas. Rekaman pelanggaran itu tercatat selama November 2021 hingga Januari 2022 atau sejak beroperasi.

Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra menjelaskan 5 ribu pelanggar yang terekam INCAR didominasi tidak memakai helm dan melanggar rambu-rambu. Dari jumlah itu 600 di antaranya telah dikirimi surat konfirmasi pelanggaran sesuai dengan alamat STNK.

"Sesuai prosedur, pelanggaran yang terverifikasi akan kami kirimi surat konfirmasi, yang kami kirim melalui kantor pos. Sampai saat ini sudah ada 600 yang kami kirim dan separuhnya sudah mengklarifikasi," kata Meita Anisa Saputra, Rabu (226/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meita menambahkan pelanggar yang menerima surat konfirmasi tilang tersebut diwajibkan untuk segera melakukan klarifikasi ke Polres Trenggalek atau melalui aplikasi Skrining Riwayat Pengemudi (Skrip). Itu dilakukan guna menjalani proses persidangan dan membayar sanksi pelanggaran.

"Jika tidak melakukan klarifikasi ke Polres Trenggalek maka surat kendaraan yang terkena tilang akan dilakukan pemblokiran. Nantinya akan ditagih saat melakukan her registrasi atau membayar pajak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lalu bagaimana jika kendaraan telah dijual? Meita menyebut pemilik lama bisa melakukan klarifikasi dengan ketentuan lapor jual. Sehingga nantinya beban denda pelanggaran akan dikenakan kepada pemilik kendaraan yang baru.

"Khusus untuk kendaraan yang telah dijual, pemilik lama cukup klarifikasi lapor jual, tidak perlu sidang," jelas Anisa.

Menurut Meita, mobil INCAR di Trenggalek akan terus beroperasi untuk mendukung kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Adapun rute patroli mobil INCAR yakni meliputi 14 kecamatan. Dalam sekali beroperasi, INCAR mampu merekam 100 hingga 150 pelanggaran lalu lintas.

"Kami patroli di seluruh kecamatan. Karena di Trenggalek hanya ada satu mobil INCAR, dalam satu hari kami operasikan selama 4-5 jam," jelas Anisa.




(abq/abq)


Hide Ads