Terus Meningkat, 509 Sapi di Kabupaten Malang Terserang Wabah PMK

Terus Meningkat, 509 Sapi di Kabupaten Malang Terserang Wabah PMK

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 25 Mei 2022 10:32 WIB
Peternak sapi di Kabupaten Malang.
Kandang Sapi di Malang (Foto: dok Polres Malang)
Malang -

Tren kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Malang terus mengalami peningkatan. Saat ini tercatat 509 ekor sapi yang terpapar PMK di kabupaten itu.

Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, jumlah kasus PMK tertinggi terbanyak berada di wilayah Kecamatan Ngantang. Setidaknya ada 388 ekor sapi yang kini terserang PMK.

"Kasus terbanyak di Ngantang, yakni 388 ekor. Sisanya menyebar di 10 kecamatan," kata Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, Nurcahyo kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama kasus PMK merebak di Kabupaten Malang, sudah ada 10 ekor sapi yang terpaksa disembelih. Para peternak khawatir sapinya tak bisa bertahan hidup dan memilih menyembelih dan menjual dagingnya.

"Kalau sudah disembelih, dagingnya dapat dijual ke pasaran," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Nurcahyo membeberkan, hewan ternak yang terjangkit virus PMK akut memiliki ciri-ciri yaitu mengeluarkan air liur dan bagian kukunya terlepas. Namun, sebagian sapi itu bisa sembuh.

"Di wilayah Kabupaten Malang, mayoritas bisa sembuh. Belum ada yang sampai mati tanpa dipotong terlebih dahulu," ujarnya.

Hingga saat ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terus berupaya menekan penambahan kasus PMK di Kabupaten Malang. Khusus sapi yang terpapar akan diobati dengan memberikan antibiotik dan vitamin.

"Hewan yang rawan terjangkit PMK ini adalah hewan yang masih berusia muda. Kalau hewan yang sudah dewasa jarang. Karena imunitasnya lebih kuat," bebernya.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi terkait Surat Edaran (SE) Bupati Malang terkait penutupan pasar hewan seiring tren peningkatan kasus PMK di Kabupaten Malang.

"Jangka waktu SE Bupati Malang itu 14 hari. Jadi batasnya sampai 26 Mei. Kita akan evaluasi nanti," imbuhnya.

Namun, Ferli menyebut jika melihat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat masih melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak di setiap daerah.

"Makanya, nanti akan dilanjutkan dengan rapat teknis. Skema seperti apa yang nanti akan diambil, apakah ada model penjualan yang bisa tetap dilakukan tanpa di pasar hewan," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mendiskusikan dengan Pemerintah Kabupaten Malang terkait skema pemberian bantuan kepada para pedagang dan peternak seiring pembatasan akibat wabah PMK.

"Sekaligus terkait dengan pasokan vitamin kepada hewan ternak. Sambil kita menunggu vaksin yang diperkirakan Juni dan Juli untuk didistribusikan oleh pemerintah pusat," pungkasnya.




(hse/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads