Ayah dari 4 Anak dengan Nama 1 Huruf Buka Suara Soal Permendagri 73

Ayah dari 4 Anak dengan Nama 1 Huruf Buka Suara Soal Permendagri 73

Ardian Fanani - detikJatim
Selasa, 24 Mei 2022 17:01 WIB
Keluarga dengan nama unik yakni satu huruf
Keluarga di Banyuwangi yang nama 4 anaknya cuma 1 huruf. (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)
Banyuwangi -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken aturan baru terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP. Dalam aturan tersebut, negara melarang nama untuk disingkat dan tidak boleh menggunakan satu huruf.

Di Banyuwangi, ada satu keluarga yang memiliki 4 anak bernama unik. Nama masing-masing anak tersebut hanya memiliki satu huruf.

Anak pertama bernama V (16), anak kedua bernama J (11), anak ketiga bernama L (5), dan anak keempat bernama N (2). Keempatnya, merupakan anak dari pasangan Sukari (46) dan Wahyuningsih (36), pasutri asal Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran tak berlaku surut, Sukari mengaku tak akan mengganti nama anak-anaknya. Nama yang diberikan kepada anak-anak Sukari dan Wahyuningsih sudah mutlak. Tak bisa diganggu gugat. Sukari sama sekali tak ada niat untuk mengganti nama keempat anaknya.

"Nama ini sudah kami sematkan ke anak-anak kami. Jadi ya tidak mungkin kami ubah," katanya kepada detikJatim, Selasa (24/5/2022).

ADVERTISEMENT

Selain itu, dibalik nama-nama tersebut juga terselip doa. Saat memberikan nama, Sukari dan Wahyuningsih menggelar selametan agar selama perjalanan hidup keempat anaknya bahagian hingga akhir hayat.

"Pemberian nama juga dilakukan selamatan. Makanya mending tidak diubah," tambahnya.

Sepengetahuannya, untuk pengurusan surat dan berkas penggantian nama seseorang sangatlah ribet. Perlu ada penetapan di Pengadilan Negeri untuk mengubah nama itu.

"Kalau tidak salah, ribet sekali kalau mau ganti nama. Harus ada sidang di pengadilan negeri," tukasnya.

Aturan soal identitas itu tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia. Ada syarat tertentu dalam pencatatan nama, termasuk larangan menyingkat nama.




(dte/dte)


Hide Ads