Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah menerima sejumlah keluhan saat melakukan reses di wilayah Surabaya Utara. Salah satunya terkait keluhan nasib para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK guru termasuk dalam kategori ASN. Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru juga mendapatkan gaji dari negara
Meski demikian, Khusnul menjelaskan ratusan guru PPPK di Surabaya hingga saat ini statusnya masih belum jelas. Hal ini mengingat surat keputusan (SK) yang belum turun sehingga mereka tak mengetahui soal pengangkatan dan penempatan tugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat prihatin dengan nasib para guru PPPK ini. Saat saya menggelar reses, mereka mengeluhkan statusnya yang masih belum jelas ini. SK belum turun dan belum tahu ditempatkan dimana. Mereka gundah karena ketidakjelasan ini," kata Khusnul dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022).
Lebih lanjut, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan terdapat sebanyak 470 guru PPPK yang dinyatakan lulus pada tahap pertama. Khusnul menyebut tak ada kendala pada tahap pertama karena mereka akan segera mendapatkan kepastian soal penempatan wilayah pada 2 Juni mendatang.
Sedangkan untuk jumlah guru PPPK yang lulus tahap kedua, lanjut Khusnul, jumlahnya 413 orang. Guru PPPK tahap inilah yang hingga saat ini statusnya masih belum jelas.
"Dari informasi yang saya dapat, saat ini sedang proses pengajuan NIP (Nomor Induk Pegawai) ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Oleh karena itu, saya mendorong BKN untuk mempercepat proses administrasi guru-guru PPPK ini. Sehingga beliau-beliau ini tidak menganggur berkepanjangan," jelasnya.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini juga menambahkan guru PPPK yang lolos pada tahap kedua mayoritas mengabdi di sekolah swasta. Dengan demikian, sejak diumumkan diterima sebagai guru PPPK, terdapat beberapa sekolah yang langsung menghentikan tugas mereka dan membuat para guru menganggur.
"Sejak ditetapkan diterima sebagai guru PPPK, guru-guru tersebut menganggur menunggu hingga SK dari BKN turun. Padahal beliau memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi. Apalagi kalau ada yang punya tanggungan. Makanya saya berharap agar proses administrasi di BKN segera tuntas," pungkas Khusnul.
(fhs/ega)