SE pertama terkait semua kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk dipakai mudik lebaran. Kendaraan wajib dikandangkan di garasi masing-masing kantor satuan kerja.
Salah satu yang menjadi tempat parkir kendaraan dinas adalah di kantor Wali Kota Probolinggo. Terhitung sejak 29 April ini satu-persatu kendaraan dinas wajib diparkir.
SE kedua mengenai larangan menerima parsel dalam bentuk apa pun. Ini ditujukan untuk Wali Kota dan semua pejabat Pemerintah Kota Probolinggo.
Larangan menerima parsel atau gratifikasi ini sekaligus bentuk pencegahan terjadinya korupsi sedini mungkin oleh pejabat. Dua surat edaran ini telah diunggah di media sosial oleh Wali Kota Probolinggo maupun di Medsos Pemerintah Kota Probolinggo.
Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan, dirinya sempat mendapat beberapa parsel lebaran. Sebagian langsung dikembalikan kepada pengirim dan sebagian lagi diserahkan ke Dinas Inspektorat dan hasilnya nanti diserahkan kepada orang yang membutuhkan.
"Mendekati lebaran dan bulan Ramadan banyak orang memberi bingkisan dan parcel, namun sudah saya tolak dan dikembalikan ke pengirim, dan sebagian parcel dan bingkisan sudah diserahkan ke Ispektorat. Ini untuk menghindari korupsi dan gratifikasi, jadi semua ASN dan pejabat Pemkota kami larang menerima barang apa pun, dan mobil dilarang dipakai untuk mudik lebaran," tegas Habib Hadi saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (30/4/2022).
Karena masih suasana pandemi COVID-19, Wali Kota Probolinggo berharap pada perayaan malam takbir warga tidak menggelar konvoi dan takbir keliling. Hal itu menurutnya justru akan membahayakan keselamatan.
"Takbir hendaknya dilakukan dari masjid dan mushola masing-masing," kata Habib Hadi.
(dpe/fat)