ASN Jatim Dilarang Bawa Mobdin untuk Mudik, Begini Mekanisme Pengawasan

ASN Jatim Dilarang Bawa Mobdin untuk Mudik, Begini Mekanisme Pengawasan

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 28 Apr 2022 03:10 WIB
Indah Wahyuni, Kepala BKD Jatim
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Gubernur Khofifah Indar Parawansa tidak mengizinkan para ASN mudik menggunakan kendaraan dinas. Pemprov Jatim melalui BKD Jatim mengimbau ASN untuk segera memarkir kendaraan di dinas masing-masing.

"Jadi pengawasannya, sebelum cuti bersama atau tepatnya Jumat lusa, mobil dinas harus diparkir di dinas masing-masing," kata Indah Wahyuni, Kepala BKD Jatim di Surabaya, Rabu (27/4/2022).

Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini menjelaskan, baik kendaraan roda dua dan roda empat diimbau segera diparkir di dinas masing-masing. Selanjutnya, akan dilaporkan ke kepala dinas terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pengawasan kita seperti itu. Dan, baik motor atau mobil ya harus diparkir di kantor dinas," imbuhnya.

Yuyun mengungkapkan, ASN yang tidak memarkir kendaraan dinas tidak disanksi. Pasalnya, larangan menggunakan kendaraan merupakan imbuan.

ADVERTISEMENT

"Karena sifatnya imbauan, maka belum ada sanksi. Hanya saja, untuk mereka yang mendapat kendaraan dinas mobil, saya kira mereka pasti paham bahwa harus mentaati imbauan itu. Apalagi, untuk kendaraan dinas mobil itu untuk level eselon III," terangnya.

Dia menambahkan, ASN diharapkan memberi contoh baik ke masyarakat. Nantinya ia juga meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan kendaraan dinas milik Pemprov Jatim digunakan untuk mudik.

"Masyarakat silakan melapor, di sosmed kita, kalau menemukan mobil dinas dipakai mudik," tandasnya.




(fat/fat)


Hide Ads