Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 40/2022, mulai hari ini hingga 1 Mei mendatang truk barang dilarang melintas di sejumlah ruas jalan tol. Tidak hanya di Tol, truk juga dilarang melintas di sejumlah ruas jalan nontol di Jatim.
Berdasarkan surat edaran itu, pembatasan angkutan barang saat arus mudik di ruas tol dimulai hari ini Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB hingga 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Sedangkan saat arus balik, truk dilarang melintas mulai 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB hingga 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Adapun ruas tol yang tidak boleh dilintasi truk barang itu antara lain:
1. Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
2. Tol Surabaya-Gresik
3. Tol Pandaan-Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya berlaku di tol, truk barang juga dilarang melintas di sejumlah jalan arteri di Jatim. Saat arus mudik pelarangan truk barang melintas jalan arteri atau nontol mulai Kamis ini hingga Minggu (1/5/2022) mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Sedangkan pada saat arus balik, pembatasan truk barang ini akan dimulai pada Sabtu (7/5/2022) hingga Senin (9/5/2022) mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Berikut ini jalan nontol atau jalur arteri di Jatim yang jadi pantangan bagi truk barang selama arus mudik dan balik.
1. Pandaan-Malang
2. Probolinggo-Lumajang
3. Caruban-Jombang
4. Banyuwangi-Jember.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan, polisi akan melakukan pengawasan di jalur sebagaimana diatur dalam SE Kemenhub tersebut.
"Kami mengikuti apa yang ada di SE Kemenhub," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (28/4/2022).
Sebelumnya, Kabag Bin Opsnal (KBO) Ditlantas Polda Jawa Timur Kompol Arif Fazlurrahman menegaskan, polisi akan melakukan penindakan bila masih ada truk barang yang nekat melintas melanggar aturan pembatasan yang ada.
"Tentu akan kami ditindak tilang. Kemudian kami akan ingatkan ke pengusaha dan tidak boleh masuk. Bahasanya, dikandangkan. Karena mereka akan mengganggu mobilisasi publik. Baik kendaraan pribadi maupun transportasi umum atau transportasi publik," ujarnya.
Arif berharap tidak ada truk yang melanggar aturan pelarangan selama Masa Angkutan Mudik Lebaran 2022 ini. Karena menurutnya, sosialisasi sudah gencar dilakukan terhadap perusahaan, termasuk kepada sejumlah asosiasi seperti Organda.
"Mestinya sudah tersosialisasikan sehingga kami tidak terlalu sulit untuk melakukan penyekatan. Karena ini juga rutin setiap tahun, kan. Tapi kami akan terus koordinasi dengan asosiasi seperti Organda. Mestinya Organda juga sudah menerima informasi tentang ini," katanya.
(Tim detikJatim/iwd)