Walkot Mojokerto Jadikan Salat Tarawih Momen Silaturahmi dengan Warga

Walkot Mojokerto Jadikan Salat Tarawih Momen Silaturahmi dengan Warga

Angga Laraspati - detikJatim
Kamis, 28 Apr 2022 16:40 WIB
Pemkot Mojokerto
Foto: Pemkot Mojokerto
Jakarta -

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memanfaatkan momen salat tarawih berjamaah sebagai momen silaturahmi dengan warga. Hal ini menyusul adanya larangan open house halal bi halal Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 bagi seluruh Kepala Daerah se- Indonesia.

"Saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto maupun atas nama pribadi dan keluarga menghaturkan mohon maaf lahir dan batin karena meskipun Ramadhan 1443 H ini pemerintah telah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan maupun silaturahmi, anjangsana bahkan mudik, namun kami para pejabat di pemerintahan, kementerian, lembaga dan seluruh ASN masih dilarang untuk melaksanakan open house disaat Idul Fitri," ungkap Ning Ita sapaan akrabnya, Kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut dikatakan Ning Ita dengan adanya larangan tersebut membuat Pemerintah Kota Mojokerto tidak bisa mengundang masyarakat untuk datang bersilaturahmi ke Rumah Rakyat seperti pada momen Idul Fitri sebelum adanya pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya larangan tersebut tentu saat Idul Fitri kami tidak bisa memberi kesempatan masyarakat untuk datang ke Rumah Rakyat seperti sebelum adanya pandemi covid-19, untuk itu kami mohon maaf sebesar- besarnya," imbuhnya.

Menutup arahanya, Ning Ita mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan selama lebaran Idul Fitri 1443 H / 2022 agar angka penyebaran COVID-19 tidak bertambah pasca Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

"Meski kita sudah diperbolehkan anjangsana, bahkan mudik oleh Pemerintah, namun saya mohon untuk tetap menjaga protokol kesehatan, yang belum vaksin booster segera booster, ini masih disediakan sampai tanggal 29, karena booster menjadi syarat mudik, silahkan yang belum bisa datang ke puskesmas atau posko lebaran juga ada tenaga vaksinatornya," tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo resmi melarang menteri, kepala lembaga negara, jaksa agung, ASN hingga TNI serta Polri menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. Surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, kepala badan/lembaga negara, jaksa agung, panglima TNI dan Kapolri. Semuanya diminta untuk meneruskan ke pegawai di instansi masing-masing. Lewat edaran, para jajaran pejabat negara juga diminta tetap berhati-hati dan waspada dengan penyebaran virus corona (COVID-19) di tanah air.




(ega/ega)


Hide Ads