Balon udara tanpa awak dengan ribuan petasan menjadi salah satu tradisi perayaan Ramadan dan Idul Fitri di Ponorogo. Padahal, tradisi ini jelas dilarang karena membahayakan penerbangan dan menyebabkan kebakaran.
Komandan Lanud (Danlanud) Iswahjudi Marsma TNI M Untung Suropati mengatakan, sudah ada empat kecamatan di Ponorogo yang masuk zona merah penerbangan. Empat kecamatan ini terpantau sudah menerbangkan balon udara.
"Empat daerah tersebut adalah Kecamatan Kauman, Kecamatan Jambon, Sukorejo, dan Siman," tutur Untung kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menambahkan, pihaknya bakal menggelar patroli gabungan bersama Kodim 0802 dan Polres Ponorogo. Larangan keras penerbangan balon udara sejatinya diancam pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta sesuai aturan pasal 411 UU 1/2009 tentang Penerbangan.
Ia mengimbau masyarakat tidak sembarangan menerbangkan balon udara dan menghentikan tradisi yang mengundang bahaya itu.
Baca juga: Balon Udara Tidak Boleh Terbang di Ponorogo |
"Kalaupun ingin menerbangkan (Balon udara) harus terorganisir, mematuhi ketentuan yang ada, serta mendapatkan izin dari otoritas penerbangan, TNI dan Polri," ujar Untung.
Sementara, Pgs Kepala Penerangan (Kapen) Lanud Iswahjudi Magetan, Kapten Sus Yudha Pramono menambahkan, keempat kecamatan tersebut masuk zona merah karena ada informasi dari masyarakat soal penerbangan balon udara berekor petasan.
"Selama ini jelang lebaran, antisipasi masih banyak masyarakat yang terbangkan balon udara, kemarin sempat ada laporan dari masyarakat ada yang menerbangkan," terang Yudha.
Menurutnya, sosialisasi pun terus dilakukan ke masyarakat melalui polisi, kodim, pemda, serta melaksanakan patroli terkait larangan balon udara. Apalagi balon udara juga membahayakan penerbangan.
"Sempat patroli nemu di ketinggian 11 ribu, tahun 2021. Diharapkan jangan ada yang menerbangkan secara liar lagi. Ponorogo masuk daerah latihan Lanud Iswahjudi, pesawat terbang di daerah situ. Selama dua minggu ini latihan di Pulung. Balon kena ke pesawat, masuk ke mesin bisa meledak," tegas Yudha.
Pihaknya pun juga rutin melakukan patroli dengan menggunakan helikopter untuk mengecek kondisi dan cuaca. "Jangan sampai terjadi, bisa pesawat komersial juga membahayakan, pesawat dan penumpang bisa jatuh itu," ujar Yudha.
Sedangkan Letkol (ADM) M Teguh yang ditunjuk sebagai ketua tim langsung turun gunung ke Kecamatan Kauman, Rabu (20/4/2022). Kauman masuk zona merah wilayah penerbangan balon udara bersama Kecamatan Jambon, Sukorejo, dan Siman.
"Beberapa tahun terakhir, titik merahnya berada di tiga daerah itu," kata Teguh.
Ketika balon udara berukuran lebih dari 15 meter terbang dengan ketinggian 38.000 kaki atau setara 11 kilometer, bisa menyelimuti pesawat militer. Kecelakaan udara juga rentan terjadi. Bahaya besar ikut mengancam jika balon udara itu tertabrak pesawat komersial dengan jumlah penumpang lebih besar.
"Kami mengharapkan kerja sama perangkat daerah sampai di tingkat pemerintah desa untuk mengantisipasi bahaya ini," pungkas Teguh.
(hil/fat)