Larangan dan Sanksi Menerbangkan Balon Udara, Tradisi Ramadan di Ponorogo

Round-up

Larangan dan Sanksi Menerbangkan Balon Udara, Tradisi Ramadan di Ponorogo

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 18 Apr 2022 08:11 WIB
Tradisi balon udara di Ponorogo
Menerbangkan balon udara, tradisi Ramadan di Ponorogo/Foto: Charolin Pebrianti
Surabaya -

Lanud Iswahjudi Magetan melarang dan memberikan peringatan keras kepada warga yang menerbangkan balon udara tanpa izin. Sanksi dan peringatan tersebut dikeluarkan seiring maraknya tradisi penerbangan balon udara menjelang lebaran di Ponorogo.

"Babinpotdirga Lanud Iswahjudi dibantu Polres dan Kodim sudah mulai menyebar pamflet dan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan dan peringatan keras terkait menerbangkan balon udara," ujar Pgs Kepala Penerangan (Kapen) Lanud Iswahjudi Magetan, Kapten Sus Yudha Pramono saat dikonfirmasi detikJatim Minggu (17/4/2022).

Salah satu tradisi Ramadan di Ponorogo menerbangkan balon udara bersamaan dengan ribuan petasan kecil, kata Yudha, merugikan banyak orang dan bahaya bagi penerbangan pesawat. Karena balon udara tersebut bisa menyebabkan kebakaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat berbahaya bagi masyarakat bisa kebakaran utamanya juga bahaya untuk penerbangan karena Lanud Iswahjudi sering latihan pesawat tempur," kata Yudha.

Yudha juga mengatakan, Lanud Iswahjudi telah memberikan peringatan keras berupa sanksi bagi warga yang nekat melakukan penerbangan balon udara tanpa izin. Sanksi tersebut berupa denda hingga penjara sesuai Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 411.

ADVERTISEMENT

"Sanksi pidana 2 tahun hingga denda Rp 500 juta," jelas Yudha.

Warga sekitar kawasan Lanud Iswahjudi utamanya warga Ponorogo tidak perlu berkecil hati terkait peringatan keras penerbangan balon udara. Lanud Iswahjudi Magetan memberikan kelonggaran bagi warga yang menggelar tradisi penerbangan balon udara.

"Boleh penerbangan balon udara tapi ada syaratnya," tambahnya.

Dalam penerbangan balon udara, kata Yudha, ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi. Jika tidak dipatuhi Lanud Iswahjudi Magetan akan memberikan peringatan keras berupa denda hingga pidana penjara.

"Yang jelas wajib patuhi syarat penerbangan balon udara jika tidak maka tetap sanksi berlaku," kata Yudha.

Yudha menjelaskan, beberapa syarat penting dan wajib dalam penerbangan balon udara di antaranya wajib izin ke Pemkab, Kepolisian dan Kantor Otoritas Bandar Udara.

"Syarat utama izin harus ada dari Pemkab, Polisi dan Kantor Otoritas Bandar Udara," jelasnya.

Berikut syarat penerbangan balon udara yang wajib dipenuhi:

1. Balon udara harus ditambatkan dengan 3 tali agar tidak terbang liar
2. Balon udara tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak (tabung gas dan petasan)
3. Penerbangan balon udara di luar radius 15 Km dari bandara dan ketinggian maksimal 150 meter pada uncontrolled space.
4. Penerbangan balon udara dilakukan pagi hingga sore hari,
5. Balon udara harus ditambatkan di tanah lapang yang jauh dari tiang listrik dan SPBU
6.Tiga hari sebelum digunakan harus melapor ke Pemda, kepolisian dan Kantor Otoritas Bandar Udara.
7. Boleh digunakan pada kawasan tertentu setelah mendapat izin dari TNI atau kantor otoritas bandar udara dan Airnav 7 hari sebelum digunakan.

Kemudian Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dengan tegas melarang tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak. Pasalnya, balon udara yang diterbangkan kerap membawa ribuan petasan berbagai ukuran. Hal tersebut tak jarang membuat pohon terbakar saat balon mendarat di kawasan hutan.

"Ya enggak boleh (menerbangkan), undang-undangnya juga tidak membolehkan," tutur Sugiri kepada detikJatim, Minggu (17/4/2022).

Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara seperti tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, para pembuat balon udara juga telah diamankan.

"Kembalikan ke masing-masing, mengacu peraturan di atasnya tidak membolehkan (balon udara) karena termasuk zona penerbangan," ujar Giri.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo pun mengimbau agar masyarakat menghentikan kebiasaan membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak. "Akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita tidak akan kompromi dengan balon udara dan petasan," tambah Catur.




(sun/sun)


Hide Ads