Pelanggar Lalu Lintas di Blitar Dipasang Janur Kuning

Pelanggar Lalu Lintas di Blitar Dipasang Janur Kuning

Fima Purwanti - detikJatim
Minggu, 24 Apr 2022 14:49 WIB
Pemasangan janur kuning untuk pengendara yang melanggaran lau lintas di Blitar.
Pemasangan janur kuning untuk pengendara yang melanggar lalin di Blitar (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Sejumlah kendaraan dipasangi janur kuning oleh Polres Blitar, Minggu (24/4/22). Kendaraan roda empat dan roda dua itu telah melanggar lalu lintas di Jalur Alternatif Blitar-Malang di Kecamatan Kanigoro.

Berdasarkan pantauan detikJatim ada sejumlah kendaraan roda empat yang dipasangi janur kuning itu karena pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman. Selain itu, kendaraan dengan plat luar kota juga dipasangi janur kuning bila melanggar aturan.

"Pemasangan janur kuning sifatnya imbauan dan teguran. Sehingga yang melakukan pelanggaran lalu lintas mendapatkan efek jera," kata Kanit Laka Polres Blitar Ipda Heri Irianto saat ditemui usai Operasi Ketupat Semeru Minggu (24/4/22).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heri berharap tidak ada pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan. Utamanya pada saat musim mudik lebaran 2022. Untuk itu, perlu adanya peringatan kepada para pengendara agar lebih tertib dalam berlalu lintas.

"Kami upayakan selama mudik lebaran lalu lintas di Kabupaten Blitar aman. Kemudian juga terhindar dari bahaya kecelakaan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Tidak ada sanksi tilang untuk semua pelanggaran, sesuai dengan kebijakan Operasi Ketupat Semeru Lebaran 2022. Namun, petugas akan mengintensifkan kampanye tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan, termasuk pemberian janur kuning pada kendaraan pelanggar lalulintas.

"Selama operasi tidak hanya mobil saja, tapi kendaraan roda dua juga dipasangi janur kuning kalau melanggar aturan," jelas Heri.

Nantinya, petugas akan disiagakan di sejumlah titik lokasi untuk memantau para pelanggar lalu lintas. Sehingga, operasi ketupat Semeru tidak dilakukan di satu titik lokasi saja.




(dpe/fat)


Hide Ads