Polisi bakal memelototi kendaraan yang melanggar batas kecepatan di jalan tol Jatim 6 dengan kamera CCTV. Ini dilakukan sebagai upaya pengamanan selama Operasi Ketupat.
Kanit PJR Polda Jatim 6 AKP Puguh Winarno mengatakan untuk mengawasi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, pihaknya memasang sejumlah kamera CCTV di sejumlah titik.
"Dalam rangka pengamanan lebaran atau operasi ketupat, kami PJR Jatim 6 ruas Tol Ngawi Kertosono Kediri, akan memberikan tindakan bagi yang bandel berkendara melebihi batas kecepatan. Kita memonitor CCTV yang terpasang di setiap titik," ujar Puguh, Kamis (21/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan penindakan yang dilakukan kepada pengendara di ruas tol Ngawi-Kertosono dengan teguran dan edukatif, yakni memberikan tanda janur kuning pada bagian depan kendaraan.
Puguh mengimbau pengguna jalan tol untuk mematuhi rambu untuk keselamatan. Sedangkan untuk mengantisipasi kecelakaan, PJR Polda Jatim 6 telah menyiapkan 7 armada serta 24 personel.
"Kita siapkan 24 personel dengan armada 7 untuk untuk antisipasi keselamatan di tol. Baik di gerbang tol Madiun di rest area. Jika ada antrean kendaraan kita lakukan upaya penguraian di bawah naungan Jatim 6," tandasnya.
Dari data yang dihimpun detikJatim, ruas tol Ngawi Kertosono ada 4 rest area yakni di rest area KM 597 A dan B Magetan dan KM 626 A dan B Madiun. Ruas Tol Ngawi Kertosono dengan panjang sekitar 88 KM terdapat tiga exit Gerbang Tol yakni di Madiun, Caruban dan Nganjuk.
(abq/iwd)