Sekadar diketahui, bangunan sekolah ini berjarak hanya 150 meter dari lokasi peledakan. Karena itulah kerusakan yang dialami juga cukup banyak.
Bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMAN 4 Bangkalan Anfi Widiartono mengatakan perbaikan dilakukan mulai hari ini. Ada empat ruang kelas yang diperbaiki baik genting, plafon, juga kaca pintu ruangan kelas.
"Iya hari ini mulai dilakukan perbaikan. Gentingnya sudah, tinggal plafon dan kaca," ujarnya kepada detikJatim, Selasa (19/4/2022).
Pihak Polres Bangkalan menanggung biaya perbaikan itu. Sistemnya dengan cara klaim menggunakan kwitansi. Total biaya perbaikan sekolah itu pun akan diketahui saat pekerjaan sudah selesai.
"Jadi nanti kami belanja dulu semua kebutuhan perbaikan akibat ledakan itu, sekaligus ongkos tukangnya. Nanti kalau sudah selesai kwitansi kami serahkan ke kepolisian untuk mendapatkan ganti rugi," jelasnya.
![]() |
Dia memperkirakan perbaikan sejumlah bagian gedung yang terdampak itu akan menghabiskan dana sekitar Rp 5 juta. Namun, jumlah itu belum pasti.
"Sekitar Rp 5 jutaan mungkin, ya. Bisa kurang, bisa lebih," katanya.
Di lokasi lain warga yang rumahnya juga terdampak Fadhur Rosi mengatakan, dirinya juga sudah melakukan perbaikan rumah. Ia bersyukur polisi mau mengganti rugi dampak ledakan petasan itu.
"Alhamdulillah sudah kami lakukan perbaikan dan pihak kepolisian juga telah bertanggungjawab dengan mengganti rugi kerusakan rumah saya," ujarnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan pihaknya siap melakukan ganti rugi pada bangunan yang rusak akibat ledakan. Bahkan, jika ganti rugi yang diberikan masih kurang pihaknya akan memberikan tambahan sesuai kebutuhan perbaikan.
"Kami akan bertanggungjawab atas segala kerusakan. Kami juga persilakan masyarakat jika ganti rugi masih tidak sesuai bisa disampaikan ke kami agar perbaikan bisa rampung dilakukan. Asal kerusakan tersebut betul-betul dampak dari disposal," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Bangkalan melakukan pemusnahan 24 ribu petasan dari hasil penyitaan dari pelaku pembuat petasan pada Jumat (15/4). Alasannya, pemusnahan itu dilakukan karena petasan memiliki potensi meledak dan membahayakan orang di sekitarnya.
(dpe/fat)