Saat ini, Satreskrim Polres Bangkalan masih mendalami kasus 24 ribu petasan dan 1 kwintal bahan peledak tersebut. Polisi masih mengorek keterangan dari seorang pelaku berinisial MM (28) warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan. MM telah diamankan sejak Jumat (15/4/2022).
Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan tersangka. Polisi masih mendalami dari mana bahan tersebut didapat pelaku.
"Pemeriksaan intensif masih terus kami lakukan terhadap MM. terus kita dalami, semoga segera terungkap asal barang membahayakan tersebut," kata Sucipto kepada detikJatim, Senin (18/4/2022).
Sucipto menambahkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki pemasok barang berbahaya itu. Karena, black powder atau bahan peledak yang dimiliki pelaku jumlahnya mencapai 1 kwintal atau 100 kilogram.
"Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap asal barang tersebut dari mana dan pemasoknya dari siapa. Karena itu jumlahnya cukup banyak dan membahayakan," katanya
Ia mengatakan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pemusnahan barang bukti petasan sebanyak 24 ribu butir di lapangan tembak Kodim 0829 Bangkalan. Akibat pemusnahan tersebut, terdapat 31 rumah warga, 4 ruang kelas dan 1 masjid mengalami kerusakan.
(hil/iwd)