Gempuran produk teknologi saat ini ternyata membawa pengaruh besar terhadap penggunaan drone atau pesawat nirawak.
Penasihat Federasi Drone Indonesia (FDI) Arya Dega mengatakan sebuah drone mengalami interferensi saat melintas dekat perangkat karena berebut frekuensi. Sementara, produk teknologi yang saat ini bermain di frekuensi 2,4 GHz (single band) dan 5,8 GHz (dual band) semakin banyak.
Mulai dari perangkat ponsel, Wi-Fi, hingga perangkat komunikasi nirkabel antargedung untuk mengirim data. Bayangkan betapa penuhnya udara di sekitar kita dengan berbagai macam frekuensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam situasi tersebut, kata Arya, akhirnya menuntut produsen drone mencari solusi dari masalah interferensi itu dan jawabannya adalah teknologi tri band.
Drone pertama kali muncul masih menggunakan single band dan berkembang menjadi dual band hingga saat ini. Seiring waktu, banyak produk teknologi yang menggunakan frekuensi itu dan memunculkan kepadatan lalu lintas frekuensi di udara.
Microwave, contoh Arya, adalah sumber interferensi tersebut. Microwave menggunakan gelombang elektromagnetik di frekuensi 2,4 GHz. Ada juga yang lain seperti ponsel, Wi-Fi, remote control dan masih banyak lagi.
Dengan teknologi tri band, lanjut Arya, kepadatan lalu lintas frekuensi di udara ini bisa teratasi, sehingga transmisi sinyal drone tidak terganggu saat terbang di ketinggian. Apalagi, pita frekuensi 5,2 GHz masih sedikit penggunanya.
"Jadi, keputusan meluncurkan drone dengan dukungan penuh tri band ini adalah langkah yang brilian," ujar Arya, Selasa (19/4/2022).
Seiring dengan itu, muncul lagi versi frekuensi yang lebih cepat yang diberi nama Ocusync ver 1, ver 2, dan seterusnya. Tapi semua itu masih dual band.
"Gila sih ini, keren. Drone tahun 2022 sudah harus wajib tri band. Kalau masih dual band ya udah itu ketinggalan jaman," imbuhnya menegaskan.
Di Indonesia sendiri, drone tri band sudah mendapat respon positif dari masyarakat, khususnya pilot drone.
Kendati demikian, penerbangan drone pada malam hari tetap harus mengikuti regulasi penerbangan drone yang telah diatur dalam perundang-udangan dan CASR 107.
"Saran saya, setiap pilot drone wajib minimal 1 kali pernah mengikuti sertifikasi pilot drone agar mengetahui apa dan boleh dan yg tidak boleh dalam menerbangkan drone di wilayah udara Indonesia," pungkas Arya Dega.
(hil/fat)