Nekat Buka Saat Ramadan, Kafe-Rumah Bernyanyi di Lamongan Ditutup

Nekat Buka Saat Ramadan, Kafe-Rumah Bernyanyi di Lamongan Ditutup

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 06 Apr 2022 13:10 WIB
kafe sekaligus rumah bernyanyi terjaring razia
Kafe sekaligus rumah bernyanyi di Lamongan kena sanksi akibat buka saat Ramadan (Foto: Eko Sudjarwo)
Lamongan -

Nekat buka di bulan Ramadan, sebuah kafe yang sekaligus rumah bernyanyi tak berizin di Lamongan ditutup Satpol PP Lamongan. Pemilik kafe mendapat surat teguran dan akan dijerat dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Selain tidak mengantongi izin usaha, Kafe plus rumah bernyanyi yang berada di Kecamatan Kembangbahu itu juga menyediakan miras kepada pengunjung. Tidak hanya miras pabrikan, pemilik kafe juga menyediakan miras oplosan.

"Benar kami telah melakukan penutupan terhadap salah satu kafe di Kecamatan Kembangbahu karena selain tidak memiliki izin, juga tidak mengindahkan imbauan agar tutup selama bulan Ramadan," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan Safari saat dikonformasi wartawan, Rabu (6/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Safari mengungkapkan kafe dan rumah karaoke ini terjaring razia yang dilakukan petugas Satpol PP Lamongan pada Selasa (5/4) malam. Selain melayangkan surat panggilan kepada pemilik kafe, terang Safari, pihaknya juga menyita barang bukti berupa miras.

"Pemilik kafe kami minta menandatangani berita acara penyitaan barang bukti, akan kita panggil ke Kantor Satpol PP," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Safari menambahkan usaha yang dibuka pemilik kafe jelas melanggar Perda, selain juga tidak menghormati bulan Ramadan. Padahal, tegas Safari, jauh hari menjelang Ramadan pihaknya sudah mengimbau dan bersurat untuk pengusaha kafe dan rumah bernyanyi untuk tidak membuka usahanya pada H - 3 Ramadan hingga H + 3 lebaran.

"Pelanggaran pemilik kafe ini sangat mencolok, ia tidak memiliki izin dan tetap membuka usahanya di bulan Ramadan. Barang bukti yang kita amankan, diantaranya 5 botol bir dan 6 botol miras oplosan," imbuhnya.

Safari mengimbau semua pemilik kafe mematuhi aturan agar tidak membuka usahanya selama Ramadan. Pihaknya, aku Safari, akan terus melakukan patroli dan monitoring perkembangan di wilayah Lamongan. Jika melanggar, sanksi tegas pasti akan dijatuhkan yakni, surat izinnya dicabut dan pemilik usaha yang tidak mempunyai ijin dan membuka usaha akan dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Kami akan menegakkan Perda dan membawa hingga ke meja hijau pada siapapun yang melanggar," tandas Safari seraya berharap peran serta masyarakat untuk mau melapor jika mendapati pelanggaran di lingkungan masing-masing.

Selain mendapati kafe sekaligus rumah bernyanyi yang tetap buka di bulan Ramadan, pada saat yang sama Satpol PP juga mendapati adanya 3 orang pengusaha lainnya yang keberadaan tokonya tidak memilik izin.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads