Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menangkap pemantik tawuran jelang sahur di Tambak Asri, Minggu lalu (3/4/2022). Pelakunya bernama Faisal Firmansyah, warga Genting, Kota Surabaya.
Dari hasil interogasi, Faisal telah merencanakan tawuran dengan membawa senjata tajam (sajam). Faisal mengaku terlibat tawuran dalam keadaan saling menyerang. Saat itu korban MEF juga mencoba menyerangnya dengan senjata tajam. faisal tak mau kalah, dia lalu mengeluarkan sebilah golok sepanjang 35 cm dan mengayunkannya ke arah korban.
"Pelaku mengaku membacoknya sebanyak satu kali dan mengenai bagian tangan korban," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Tristanto, Selasa (5/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton menambahkan, begitu mendapatkan rekaman video tawuran, pihaknya langsung terjun ke TKP. Di sana polisi mengumpulkan keterangan para saksi. Setelah itu, Korps Bhayangkara memperoleh identitas pelaku.
"Setelah kami kumpulkan semua bukti dan keterangan, kami peroleh keberadaan pelaku dan kami langsung buru yang bersangkutan," imbuh Anton.
Faisal diketahui sempat bersembunyi di Sidoarjo. Selain menangkap provokator tawuran, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok, jaket berwarna hitam, kemeja warna hijau milik korban, hingga celana warna biru milik korban. Polisi menjerat Faisal dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 80 UU nomor 35.
"Ancaman hukumnya 5 tahun penjara," ujar Anton.
(dte/dte)