Guru Ngaji Bejat di Ngawi Cabuli 7 Murid saat Rumah Sepi

Guru Ngaji Bejat di Ngawi Cabuli 7 Murid saat Rumah Sepi

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 05 Apr 2022 09:53 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Pencabulan (detik.com)
Ngawi -

Satreskrim Polres Ngawi menahan RH (66), seorang guru ngaji yang mencabuli murid-muridnya. Sampai saat ini sudah ada 7 korban yang melapor ke polisi.

"Kami amankan pada Kamis, 31 Maret 2022. Setelah menerima laporan orang tua korban, kami panggil tersangka ke Mapolres Ngawi, lalu kami amankan," jelas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya dikonfirmasi detikJatim, Selasa (5/4/2023).

Perwira polisi dengan dua melati di pundak itu mengungkapkan, para korban berusia 7 hingga 8 tahun. Pelaku melakukan perbuatan asusila saat rumahnya sepi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan cabul dilakukan pelaku waktu mengaji maupun saat korban bermain. Yakni sejak 2019 hingga 2022 ini," ungkap mantan Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah terjadi perselisihan antara salah satu korban dengan orang tuanya.

"Kasus ini semula tertutup rapi dan mencuat saat ada perselisihan, hingga akhirnya orang tua korban melapor ke Polsek," jelas Toni.

ADVERTISEMENT

Berdasar pengakuannya kepada polisi, pelaku tidak pernah memberikan iming-iming kepada korban. Saat ini Korps Bhayangkara masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.

"Kami masih kembangkan, semoga tidak ada korban lagi," tegas Toni.

RH dijerat Pasal 82 Ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.




(dte/dte)


Hide Ads