Aturan Terbaru Swab Antigen dan PCR di Juanda, Cek di Sini!

Aturan Terbaru Swab Antigen dan PCR di Juanda, Cek di Sini!

Suparno - detikJatim
Selasa, 05 Apr 2022 09:12 WIB
Suasana Bandara Juanda
Suasana Bandara Internasional Juanda. (Foto: Suparno)
Sidoarjo -

Bandara Juanda menerapkan aturan baru terkait swab antigen dan PCR per 5 April 2022. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022.

"Bagi penumpang dari dan menuju Bandara Juanda yang baru mendapatkan vaksin dosis 2, bisa menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam," jelas General Manager Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar melalui keterangan tertulisyang diterima detikJatim, Selasa (5/4/2022).

Sisyani menambahkan, untuk penumpang yang baru vaksinasi dosis 1, wajib menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam. Sedangkan bagi penumpang yang sudah vaksin booster atau dosis 3, mereka tidak diwajibkan tes swab antigen maupun PCR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan untuk kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR 3x24 jam dilengkapi surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," tambah Sisyani.

Bagi penumpang di bawah usia 6 tahun, tidak diwajibkan untuk antigen maupun PCR. Namun, penumpang anak-anak wajib didampingi orang dewasa yang telah divaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

ADVERTISEMENT

Bandara Juanda, tegas Sisyani, mendukung pemerintah dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19. Pihaknya telah berkoordinasi dengan maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya untuk menyosialisasikan aturan terbaru ini.

"Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan menurut SE Kemenhub No. 36 Tahun 2022," lanjutnya.

Sisyani mengimbau kepada pelaku perjalanan dalam negeri untuk memperhatikan dan mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang ditentukan sebelum terbang.

"Demi kelancaran dan keamanan penerbangan, kami mengimbau para calon penumpang mematuhi segala ketentuan dan aturan yang berlaku" imbau Sisyani.




(dte/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads