Sebanyak 15 remaja diamankan anggota Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Daop 7 Madiun. Mereka diamankan karena membawa petasan jenis bom spiritus di dekat Stasiun Babadan, Madiun.
"Tadi pagi di Stasiun Babadan terdapat 15 pemuda-pemudi yang diamankan oleh Polsuska. Mereka membawa petasan bom spiritus," kata Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (3/4/2022).
15 ABG tersebut, kata Ixfan, diamankan sekitar pukul 05.00 WIB. Dari pengakuan para pelaku tersebut, mereka baru pertama kali bermain petasan untuk membangunkan orang sahur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pengakuan mereka baru hari pertama ini untuk bangunkan orang makan sahur dan berlanjut begadang di dekat rel KA Stasiun Babadan," imbuh Ixfan.
Ixfan mengatakan, 15 ABG tersebut diberi sosialisasi karena melakukan kegiatan di jalur KA yang sangat membahayakan keselamatan dirinya, maupun perjalanan KA.
"Berkaca dari tahun sebelumnya, masih maraknya tindakan iseng yang dilakukan pemuda-pemudi untuk mengisi waktu saat bulan Ramadan dengan cara mengganjal rel memakai batu, paku atau logam lainnya yang berpotensi membahayakan perjalanan KA," paparnya.
"Tindakan pengamanan ini akan rutin dilakukan oleh Polsuska Daop 7 Madiun selama bulan suci ramadan dengan cara mengumpulkan para pemuda pemudi yang sedang bermain di dekat jalur KA tersebut untuk diberikan sosialisasi dan edukasi," imbuhnya.
Ixfan menjelaskan, saat ramadan dan jelang Idul Fitri, Polsuska Daop 7 Madiun akan meningkatkan tindakan preventif dan proaktif. Yakni pengamanan di beberapa jalur KA pada jam-jam rawan potensi remaja berada di lintas jalur KA selama bulan ramadan, pengamanan ini dibagi dalam 3 tahap.
"Tahap 1 pascasubuh pukul 05.00 WIB sampai pukul 06.30 WIB dengan sasarannya pada anak-anak. Tahap 2 saat menjelang buka puasa pukul 16.30 WIB sampai 17.30 WIB dengan sasaran dewasa dan anak-anak. Kemudian tahap 3 setelah salat tarawih pukul 19.30 WIB sampai pukul 21.30 WIB dengan sasaran anak-anak remaja," ungkapnya.
Tak hanya itu, Ixfan menyampaikan, sosialisasi dan edukasi tersebut masuk dalam UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38. Ketentuan tersebut, ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1).
"Bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA," paparnya.
"Dalam hal ini kami juga berharap peran serta dari para orang tua yang memiliki anak-anak berdomisili di dekat jalur KA Madiun untuk lebih berhati-hati, menjaga dan mengingatkan agar tidak bermain atau berada di jalur KA," tandasnya.
(hil/fat)