Catat, Bioskop di Surabaya Wajib Tutup Mulai Buka Puasa hingga Salat Tarawih

Catat, Bioskop di Surabaya Wajib Tutup Mulai Buka Puasa hingga Salat Tarawih

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 30 Mar 2022 12:05 WIB
Minum Air dan Makan Kurma, Sunah Buka Puasa yang Dicontohkan Rasulullah SAW
Ilustrasi buka puasa (Foto: iStock)
Surabaya -

Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya tutup saat Ramadan. Selain itu, bioskop juga diwajibkan tutup, tetapi hanya 2,5 jam saja. Bioskop ini akan tutup mulai buka puasa hingga usai salat tarawih.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penutupan RHU selama Ramadan sesuai dengan Perwali No. 25 tahun 2014. Di mana mulai 1 Ramadan hingga malam takbir, RHU harus tutup, tidak boleh buka.

"Termasuk bioskop itu mulai pukul 17.30 sampai 20.00 WIB itu tutup. Sebelum 17.30 WIB boleh (buka) dan setelah pukul 20.00 WIB boleh," kata Eddy, Rabu (30/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penutupan ini, lanjut Eddy, untuk menghargai umat Muslim yang beribadah.

"Untuk memberikan kesempatan umat Muslim untuk melakukan ibadah salat tarawih," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Namun, untuk batas tutup bioskop tetap sampai pukul 22.00 WIB. Sama halnya dengan mal yang tutup pukul 22.00 WIB.

Nantinya, jika ada yang melanggar saat Ramadan, seperti RHU akan diberikan sanksi. Bahkan akan dilaporkan ke Dinas Pariwisata Kota Surabaya, baik kota maupun provinsi untuk ditindaklanjuti.

"Kalau RHU buka akan kita tutup, kita berikan sanksi administrasi. Termasuk akan kita laporkan kepada OPD terkait, yaitu Dinas Pariwisata, baik kota maupun provinsi untuk ditindak sesuai aturan UU yang berlaku," jelasnya.

Sama halnya dengan penjual minuman beralkohol. Selama bulan Ramadan, tidak boleh ada yang berjualan minuman alkohol. Nantinya, selama bulan puasa, satgas tingkat kota, maupun kecamatan melakukan operasi pengawasan kegiatan selama Ramadan.

Operasi dilakukan Satpol PP kecamatan bersama 3 pilar, yakni polsek dan koramil.

"SE juga sudah diatur bahwa kecamatan, bagian dari OPD yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan perihal penindakan pelanggaran protokol kesehatan," pungkasnya.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads