Warga yang berdemo ini adalah pendukung salah satu calon kepala desa (cakades) nomor urut 1 Nanik Sri Wahyuningsih. Sedangkan cakades yang terpilih yakni nomor urut 3 Agus Sunaryo.
Mereka menuntut penghitungan suara ulang ini karena selisih suara kedua cakades ini hanya selisih dua suara. Rinciannya nomer urut 1 Nanik Sri Wahyuningsih mendapatkan 1.247. Sedangkan nomer urut 3 Agus Sunaryo dengan mendapatkan suara 1.249 suara.
Karena adanya selisih ini, para pendukung cakades Nanik tak terima dan menuntut penghitungan ulang. Ini karena menuding ada kecurangan yang dilakukan dari panitia.
"Karena hasil Pilkades di Desa Pajurangan, ada kecurangan dan pelanggaran, jadi hasilnya juga tidak sah dan cacat hukum, maka perlu diadakan perhitungan ulang hasil Pilkades" tegas koordinator aksi, Eko Wahyudi, Senin (21/3/2022).
Eko mengancam jika tuntutan penghitungan ulang tidak dikabulkan, massa mengancam akan bertahan dan menginap di kantor kecamatan. Ini akan dilakukan hingga tuntutan dipenuhi.
Pantauan di lokasi, aksi demo tersebut dilakukan dengan aksi joget dan memblokade jalan. Demo sempat terjadi ketegangan dengan aparat karena massa tidak mau menepi dari jalan.
Di tengah demo tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD), Pemerintah Kabupaten Probolinggo kemudian menerima perwakilan pendemo. Meski begitu, pihak PMD menolak untuk melakukan penghitungan ulang.
Muhamad Idris, perwakilan PMD Pemkab Probolinggo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penghitungan ulang. Namun sebagai gantinya, bagi pihak yang tidak puas agar melakukan langkah hukum di PTUN.
"Sudah ada penetapan hukum dan ingkrah, pihak Pemkab Probolinggo, tidak akan melakukan penghitungan ulang Pilkades di Desa Pajurangan, sudah ada rapat internal di Pemkab Probolinggo, kalau pihak yang tidak terima hasil Pilkades, melalui kuasa hukumnya untuk melakukan gugatan ke PTUN" ujar Idris.
(abq/fat)