Karena tak sanggup membayar biaya rumah sakit senilai Rp 18 juta, Arief Awaluddin (55), warga Kampung Kejawan Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura menyerahkan sertifikat tanah orang tuanya untuk digunakan sebagai jaminan ke RSUD Syamrabu Bangkalan.
Arief mengaku sebagai masyarakat menengah ke bawah dan pengangguran. Dia telah mengajukan keikutsertaan dalam program bantuan Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Biakesmaskin). Sayangnya, pengajuan ini ditolak. Sehingga, ia masuk rumah sakit menggunakan jalur mandiri.
Pengajuan Biakesmaskin Arief ditolak karena saat disurvei, Dinsos menilai rumah Arief masih layak. Pantauan detikJatim, Arief tinggal di rumah tak berpagar bersama keluarganya. Rumah permanen berlantaikan keramik ini terlihat bersih dengan atap yang sudah berplafon di bagian depan. Selain itu, tembok teras rumah Arief juga dikeramik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Sosial Bangkalan, Wibagio Suharta menyebut, hasil peninjauan di lapangan, kondisi Arief belum memenuhi kriteria bantuan Biakesmaskin. Sebab, saat dikunjungi di rumahnya, kondisi rumah Arief masih bagus.
"Kalau melihat rumahnya, sudah sangat jelas tidak masuk (penerima bantuan). Di sini kami hanya menjalankan aturan sesuai perbup," ungkap Wibagio, Senin (21/3/2022).
Ia juga menyarankan, agar Arief melapor pada kepala desa setempat agar dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tak hanya itu, Arief juga bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan.
"Ya, yang bersangkutan sendiri yang harus lapor ke Kades melalui operator desa untuk minta dimasukkan dalam DTKS, atau juga bisa mengurus BPJS Kesehatan. Biar tidak menunggu sakit, lalu menyalahkan pemerintah," tambahnya.
Selain itu, saat ditanya terkait sikap instansinya apakah akan membantu Arief, ia menyebut pihaknya hanya melakukan survei. Soal kewenangan anggaran hal itu ranah Dinkes dan RSUD.
"Untuk anggaran itu kewenangan Dinkes dan RSUD. Dinsos hanya melakukan survei," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Sudiyo menuturkan secara prosedur, alur untuk mengurus Biakesmaskin melalui beberapa tahapan. Pihaknya, akan menerbitkan surat Biakesmaskin setelah mendapatkan rekomendasi dari dinsos.
"Setelah terbit surat rekomendasi atau surat keterangan DTKS dari dinsos, selanjutnya dinkes membuat surat Biakesmaskin," tutur Sudiyo.
(hil/iwd)