Kuasa hukum JE, pendiri sekolah SPI, Kota Batu buka suara terkait komentar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait terhadap kliennya. Ada empat poin yang disampaikan penasihat hukum JE terhadap pernyataan Arist.
Jeffry Simatupang, satu kuasa hukum JE membantah jumlah korban pelecehan seksual yang disebutkan Arist dalam perkara kliennya berjumlah puluhan orang. Sebab dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) korban hanya satu orang saja.
"Pertama sesuai dengan dakwaan JPU bahwa saksi atau yang mengaku korban adalah satu orang. Jadi tidak ada yang dikatakan puluhan itu tidak benar. Kami mendasarkan pada dakwaan JPU," tegas Jeffry kepada detikJatim, Selasa (15/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan yang kedua, lanjut Jeffry, satu orang yang mengaku korban atau saksi pelapor ini dalam persidangan selalu menyampaikan keterangan yang berubah-ubah. Dengan demikian, pihaknya menilai saksi tidak konsisten dengan keterangannya.
"Sesuai dengan fakta persidangan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi pelapor yang mengaku korban itu tidak konsisten. Di mana keterangannya selalu berubah-rubah dan bertentangan dengan satu sama lain," terang Jeffry.
Selanjutnya, Jeffry juga mengimbau kepada sejumlah pihak dalam hal ini termasuk Komnas PA agar tidak memberikan statemen yang membuat gaduh. Sebab perkara sudah memasuki proses persidangan. Untuk itu, ia meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan.
"Ketiga, bahwa kasus ini sudah memasuki persidangan. Maka kami meminta kepada pihak-pihak yang selalu memberikan statemen agar tidak lagi memberikan statemen atau membuat kegaduhan yang mendasar," tukas Jeffry.
"Sekali lagi hormati proses persidangan. Pihak-pihak yang paling berhak adalah JPU, hakim dan tim penasihat hukum. Karena mereka lah yang langsung terlibat dalam perkara ini. Maka di luar itu, sebenarnya mereka tak berhak memberikan statemen. Sekali lagi sidang ini tertutup untuk umum," imbuhnya.
Pada poin terakhir, Jeffry menyebut perkara yang dihadapi oleh kliennya agar tak mengaitkan dengan sekolah SPI. Untuk itu, ia menyayangkan pihak-pihak yang membuat pernyataan di luar perkara.
"Kalau pihak-pihak yang mengaitkan perkara ini dengan sekolah SPI dan mengatakan SPI harus ditutup lah, kemudian mengatakan uangnya tidak berseri itu tidak ada kaitannya dengan ini. Maka kami mengarahkan agar tidak ada lagi statemen ke arah yang di luar perkara ini," tuturnya.
Jeffry kemudian meluruskan bahwa JE bukan pemilik sekolah SPI. Meski demikian bahwa kliennya ini merupakan salah satu pendiri sekolah.
"JE ini dalam fakta persidangan ini sebagai pendiri. Yayasan gak ada pemilik. Jadi kalau yang mengatakan pemilik, oh itu gak ngerti hukum. Kalau orang gak ngerti hukum janganlah berkomentar," kata Jeffry.
"Yayasan tidak ada pemilik. Karena yayasan ini sifatnya sosial. Jadi gak mungkin ada pemiliknya. Kalau pendiri ada, kalau ketua ada, bendahara ada sekretaris ada. Itu namanya organ yayasan. Kalau di dalam UU gak ada yang namanya pemilik. Nah, JE ini sebagai pendiri," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas PA Arust Merdeka Sirait menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu. Komnas PA menyebut jumlah korban pelecehan seksual ada 19 orang.
Pemilik sekaligus pengelolanya itu melakukan kejahatan seksual kepada muridnya yang mulai dari SMA usia 15-16 tahun dan kejahatan itu berulang dari 2009," kata Arist.
"Ada 19 (korban) yang melaporkan dan sekarang sedang dalam proses persidangan di PN Negeri Malang," kata dia.
(abq/fat)