Leganya Sopir Truk Usai Tuntutan Aturan ODOL Dikabulkan Pemprov Jatim

Leganya Sopir Truk Usai Tuntutan Aturan ODOL Dikabulkan Pemprov Jatim

Tim detikJatim - detikJatim
Sabtu, 12 Mar 2022 07:07 WIB
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak bertemu ratusan sopir truk yang demo tolak odol
Wagub Jatim temui massa sopir truk (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya - Perjuangan sopir truk tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) yang getol menolak over dimension and over loading (ODOL) akhirnya membuahkan hasil. Aksi demo yang dilakukan di depan Dishub Jatim sebanyak 2 kali dengan mengerahkan semua armadanya, bubar dengan tertib.

Itu setelah Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak menemui pendemo di kantor Dishub Jatim Jalan Ahmad Yani. Beberapa tuntutan sopir nantinya akan disampaikan ke Bupati/Wali Kota se-Jatim.

"Jadi, Ibu Gubernur sudah menginstruksikan kepada seluruh bupati wali kota. Tuntutan yang dikabulkan pertama sebenarnya dari 22 Februari 2022, sudah ditegaskan. Tetapi kali ini penegasannya tertulis, bahwa tidak ada penindakan apabila dia melampaui ketentuan-ketentuan dimensi dan muatan," kata Emil saat menemui massa di kawasan Frontage Ahmad Yani, Jumat (11/3/2022).

"Namun karena kita ingin menjaga keselamatan pengguna jalan, ada batasan-batasan yang semua sudah paham. Tadi disampaikan dan Mas Supri sebagai koordinator sopir truk paham, mereka ngerti kalau nemen atau kebangetan tentunya gak bisa. Kalau batas-batas (Muatan) yang nyatanya lazim ya gak papa, memang lebih. tapi tidak dikategorikan terlalu parah," lanjutnya.

Emil mengatakan, tuntutan sopir truk lainnya yang dipenuhi yakni soal KIR. KIR merupakan uji layak jalan sebuah kendaraan. Emil meminta, balai-balai uji KIR di kabupaten/kota tetap memproses kendaraan meskipun terindentifikasi ODOL.

"Kedua, masalah KIR, kita luruskan beberapa pemahaman yang kurang tepat, bahwa walaupun tidak sepenuhnya sesuai, sekarang KIR masih bisa diproses. Karena ini masih masa transisi menuju 2023. Atas perintah Bu Gubernur kita menyurati kabupaten kota untuk balai-balai uji KIR untuk melayani jangan ditolak kendaraannya, yang definisi hari ini ODOL," tegas Emil.

"Yang ketiga, Bu Gubernur bersurat, kaitannya aturan, yang kalau diterapkan di ODOL, sopir merasa keberatan, merasa tersudut, pemilik unit juga harus tanggung jawab. Kita minta segera dirumuskan oleh kemenhub agar sopir-sopir bisa bekerja dengan baik," sambungnya.

Emil juga mengimbau petugas di lapangan, agar tidak menindak langsung kepada sopir jika ada yang ditemukan truknya bermuatan lebih.

"Kemudian masalah penindakan jangan menyasar supirnya, ada jaminan muatannya juga. Tapi kita memastikan sektor konsumsi, baja, harus benar benar tertib. Pemilik barang juga harus mematuhi aturan," tandasnya.

Sementara Penanggung Jawab Aksi GSJT Supriyono mengaku ada tiga kesepakatan yang telah difasilitasi Wagub Jatim dalam mediasi di Kantor Dishub Jatim tersebut. Pertama, kata Supriyono, mulai hari ini sopir truk tidak akan dipersulit saat Uji KIR. Semua sopir menurutnya sudah boleh melakukan Uji KIR.

"Kedua, tidak akan ada penindakan baik dari Dishub, BPTD, maupun pihak kepolisian kecuali bagi muatan yang memang membahayakan sopir dan penumpang lain yang berlebihan begitu, ya. Lalu yang ketiga, tidak ada tindakan di jembatan timbang kecuali sosialisasi berkaitan Zero ODOL 2023," ujarnya.

Masih ada sejumlah tuntutan lain yang diusung oleh para sopir truk. Salah satunya soal mewajibkan pemerintah melakukan revisi poin tentang ODOL di UU LLAJ 22/2009 yang selalu mempersalahkan sopir, tidak menyentuh pemilik truk maupun pemilik barang.

"Kemudian tentang standar ongkos, itu juga berkaitan dengan revisi UU 22/2009 tentang LLAJ. Jadi soal itu nanti dari pihak Pemprov Jatim akan melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan agar segera dibahas sehingga proses ke bawah bisa lebih enak lagi," kata Supriyono.

Pada intinya, kata dia, Wagub Jatim Emil Dardak menampung semua aspirasi para sopir truk yang tergabung dalam GSJT. Bahwa selama revisi regulasi berkaitan ODOL di UU LLAJ belum ada maka tiga tuntutan para sopir itu akan dijalankan sehingga sopir tidak lagi merasa dirugikan.




(fat/fat)


Hide Ads