Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak menemui sopir truk yang menolak aturan over dimension/over loading (ODOL). Emil Dardak menyampaikan beberapa tuntutan sopir yang nantinya akan disampaikan ke Bupati/Wali Kota se-Jatim.
"Jadi, Ibu Gubernur sudah menginstruksikan kepada seluruh bupati wali kota. Tuntutan yang dikabulkan pertama sebenarnya dari 22 Februari 2022, sudah ditegaskan. Tetapi kali ini penegasannya tertulis, bahwa tidak ada penindakan apabila dia melampaui ketentuan-ketentuan dimensi dan muatan," kata Emil.
"Namun karena kita ingin menjaga keselamatan pengguna jalan, ada batasan-batasan yang semua sudah paham. Tadi disampaikan, dan Mas Supri sebagai koordinator sopir truk paham, mereka ngerti kalau nemen atau kebangetan tentunya gak bisa. Kalau batas-batas (Muatan) yang nyatanya lazim ya gak papa, memang lebih tapi tidak dikategorikan terlalu parah," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil mengatakan, tuntutan sopir truk lainnya yang dipenuhi yakni soal KIR. KIR merupakan uji layak jalan sebuah kendaraan. Emil meminta, balai-balai uji KIR di kabupaten/kota tetap memproses kendaraan meskipun terindentifikasi ODOL.
"Kedua, masalah KIR, kita luruskan beberapa pemahaman yang kurang tepat, bahwa walaupun tidak sepenuhnya sesuai, sekarang KIR masih bisa diproses. Karena ini masih masa transisi menuju 2023. Atas perintah Bu Gubernur kita menyurati kabupaten kota untuk balai-balai uji KIR untuk melayani jangan ditolak kendaraannya, yang definisi hari ini ODOL," tegas Emil.
"Yang ketiga, Bu Gubernur bersurat, kaitannya aturan, yang kalau diterapkan di ODOL, supir merasa keberatan, merasa tersudut, pemilik unit juga harus tanggung jawab. Kita minta segera dirumuskan oleh Kemenhub agar sopir-sopir bisa bekerja dengan baik," sambungnya.
Emil juga mengimbau petugas di lapangan, agar tidak menindak langsung kepada sopir jika ada yang ditemukan truknya bermuatan lebih.
"Kemudian masalah penindakan jangan menyasar supirnya, ada jaminan muatannya juga. Tapi kita memastikan sektor konsumsi, baja, harus benar benar tertib. Pemilik barang juga harus mematuhi aturan," tandasnya.
(fat/fat)