Evakuasi seekor buaya muara dari kolam milik warga Desa/Kecamatan Trawas, Mojokerto berlangsung menegangkan. Betapa tidak, buaya sepanjang 1,8 meter ini agresif karena lapar.
Buaya muara tersebut berada di dalam kolam milik Sariati (71), warga Dusun/Desa Trawas. Kolam berukuran sekitar 4x3 meter persegi dengan kedalaman sekitar 1,5 meter itu terletak di pekarangan belakang rumah Sariati.
"Buaya ini dipelihara almarhum suami saya (Ahmad Sarpii) sejak tahun 1984. Saat itu, panjangnya masih 15-20 cm," kata Sariati kepada wartawan di rumahnya, Rabu (9/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak suaminya meninggal dunia sekitar 6 tahun lalu, Sariati tinggal seorang diri di rumahnya. Karena kedua anaknya yang sudah berumah tangga tinggal di rumahnya masing-masing.
Oleh sebab itu, ia khawatir buaya yang dinamai Bejo oleh almarhum suaminya itu lepas, lalu menyerang orang. Terlebih lagi, rumah Sariati berada di tengah permukiman padat penduduk.
![]() |
"Karena sering saya tinggal pergi, khawatirnya saat hujan kan kolam terisi air banyak, khawatirnya buaya itu naik dan lepas," terangnya.
Sariati lantas melaporkan keberadaan buaya muara tersebut kepada anggota TNI dan Satpol PP yang kebetulan tadi pagi berkunjung ke kampungnya. Petugas lantas meneruskan informasi tersebut ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.
Evakuasi dilakukan Pengendali Ekosistem Hutan BBKSDA Jatim, Fajar Dwi Nur Aji sekitar pukul 16.00 WIB. Fajar hanya dibantu Relawan Gelena Rescue, Fatkhur dan seorang wartawan.
Pengamanan buaya dengan berat sekitar 30 Kg ini berlangsung menegangkan. Buaya berumur 38 tahun itu terus memberontak saat mulutnya dijerat dengan 2 tali tambang. Reptil karnivora ini mulai tenang saat Fajar membungkus kepalanya dengan kain putih.
Salah seorang wartawan yang sedang meliput membantu mengikat mulut buaya menggunakan lakban hitam. Buaya sepanjang 1,8 meter ini kembali memberontak saat akan diangkat dari kolam. Evakuasi berjalan lancar setelah ikatan kain putih diperkuat.
"Buaya ini agresif karena kondisinya lapar. Sehingga proses pengamananya lumayan sulit," jelas Fajar.
Buaya muara tersebut akhirnya dimasukkan ke dalam mobil untuk dikirim ke kandang transit BBKSDA Jatim. Fajar memastikan fisik buaya ini dalam kondisi sehat. Selain itu, tidak ada yang terluka selama evakuasi yang berakhir pukul 16.30 WIB.
"Buaya muara tergolong satwa dilindungi. Oleh sebab itu, masyarakat kami imbau tidak memelihara satwa dilindungi tanpa izin. Sanksinya pidana penjara 5 tahun," tandasnya.
(iwd/iwd)