Arus Masih Landai Meski PCR/Antigen Tak Jadi Syarat ke Bali dari Banyuwangi,

Arus Masih Landai Meski PCR/Antigen Tak Jadi Syarat ke Bali dari Banyuwangi,

Ardian Fanani - detikJatim
Rabu, 09 Mar 2022 17:50 WIB
pelabuhan ketapang banyuwangi
Suasana di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi -

PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Banyuwangi telah memberlakukan aturan dari Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Meski demikian, penumpang di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi masih belum ada peningkatan signifikan.

Pemberlakuan SE yang mengatur tentang perjalanan orang dalam negeri sudah diberlakukan oleh Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi sejak Selasa (9/3/2022). Namun tak ada lonjakan penumpang signifikan, setelah adanya kelonggaran para penumpang menuju dan dari Bali tanpa PCR atau Rapid Test Antigen.

"Peningkatan penumpang sekarang belum ada. Karena jika akan melakukan perjalanan pasti masyarakat perlu persiapan," ujar Suharto, GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pihaknya sudah memprediksi adanya peningkatan pada akhir pekan ini. Bahkan, jika nanti pada libur hari raya Lebaran tidak ada penyekatan, pihaknya pun siap melayani penyeberangan Jawa-Bali ini.

"Antisipasi kenaikan penumpang sudah kita siapkan. Jika tidak ada penyekatan pada angkutan lebaran juga sudah kita siapkan. Kita sudah pakai tiket online juga sudah kita siapkan kuota sehingga tidak ada go show dan dipastikan tidak ada antrean," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, sudah tidak ada lagi kewajiban dari penumpang untuk menyertakan dokumen bebas COVID-19 dalam bentuk hasil PCR dan Rapid Test Antigen.

Namun bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 kedua, masih diberlakukan persyaratan dokumen hasil PCR dan Rapid test antigen negatif.

"Ini juga berlaku bagi sopir logistik yang baru sekali melakukan vaksinasi, maka tetep melampirkan antigen PCR 7 kali 24 jam. Dan jika belum vaksin harus PCR atau Rapid test antigen 1 kali 24 jam," tambahnya.

Dari pemberlakuan SE tersebut, pihaknya berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang ada. Ini juga diharapkan bisa mendongkrak perekonomian masyarakat di Jawa maupun di Bali.

"Harapan kami pemakai jasa yang akan menyeberang sudah memiliki vaksin lengkap. Atau masyarakat segera minimal 2 kali vaksinasi akan terbebas dari dokumentasi pcr dan antigen. Tentu penerapan prokes wajib dilaksanakan," pungkasnya.




(iwd/iwd)


Hide Ads