Razia Truk Odol, Petugas Gabungan Kota Probolinggo Tak Tilang Sopir

Razia Truk Odol, Petugas Gabungan Kota Probolinggo Tak Tilang Sopir

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 09 Mar 2022 02:03 WIB
Petugas gabungan razia truk ODOL di Kota Probolinggo tapi tidak ditilang
Razia gabungan truk ODOL di Kota Probolinggo. (Foto: M Rofiq)
Kota Probolinggo -

Petugas gabungan Dishub dan TNI/Polri menggelar operasi truk over dimension over load (ODOL) di jalur Selatan, di pertigaan Jalur Pantura, Ketapang, Selasa (8/3/2022). Petugas mendapati masih banyak truk ODOL yang melintas.

Namun, petugas gabungan itu tidak memberikan sanksi kepada para pelanggar truk ODOL karena sudah ada kesepakatan bersama. Truk ODOL hanya divideo, hasil rekaman itu kemudian dikirimkan melalui link yang terkoneksi dengan Ditlantas Polda Jatim dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Nantinya, pihak Dinas Perhubungan yang akan mendatangi perusahaan-perusahaan transportasi truk ODOL yang terkena razia dan operasi petugas akan diberi waktu setahun untuk mengubah ukuran dan dimensi truk ODOL sesuai ukuran aslinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bibit Waluyo Kepala UPT PKB Dishub Kota Probolinggo mengatakan, tindakan prefentif dan edukatif dilakukan terhadap sopir truk ODOL sebagai pemberitahuan kepada pihak perusahaan transportasi tempat kerja mereka.

Dishub, kata dia, juga akan memberikan jangka waktu dan tenggang selama 3 bulan sampai 1 tahun untuk memperbaiki truk mereka. Jika masih tetap melanggar, Dishub akan menindak sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana pada 2023 ditargetkan jalanan sudah bebas truk ODOL alias Zero ODOL.

ADVERTISEMENT

"Saat melakukan operasi di pertigaan Ketapang masih ditemukan truk ODOL yang beroperasi di jalanan. Kami lakukan tindakan preventif dan sopir kami beri edukasi agar pihak perusahaan segera mengubah ukuran truknya, dan kami beri tenggang waktu mulai 3 bulan sampai setahun. Kalau tetap melanggar akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku nanti," kata Bibit.

Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Roni Faslah mengatakan polisi tidak akan melakukan penilangan. Karena memang sudah ada kesepakatan antara kepolisian dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pembinaan dan teguran kepada sopir.

"Kami tidak menilang, karena sudah ada kesepakatan antara Ditlantas dan Dinas Perhubungan baik Provinsi Jatim dan Kemenhub. Jadi nanti kami video dan foto, kami kirim ke link yang terkoneksi dengan Dinas Perhubungan dan Kemenhub, nanti dinas terkait akan mendatangi perusahaan transportasi yang terjaring agar segera melakukan perubahan truk yang dimiliki," kata Roni.

Menurutnya, Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Probolinggo akan terus melakukan razia maupun hunting, baik di jalur Pantura maupun jalur Selatan untuk memberikan edukasi sopir truk, sampai ada pengurangan angka truk ODOL hingga 2023 di jalanan bebas truk ODOL.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads