Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Mojokerto dinyatakan turun ke level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022. Turunnya level PPKM tersebut berdampak pada kembalinya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Kami mengikuti apa yang ada di dalam Inmendagri. Aturannya Level 2 bisa melakukan PTM 50 persen. Ya, berarti kami akan segera berlakukan itu dengan disiplin prokes tentunya," ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, kegiatan PTM tersebut rencananya akan dimulai sejak Kamis, 10 Maret 2022 besok. Hal itu diungkapkan pula oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Amin Wachid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berkirim surat ke Wali Kota, selaku ketua tim gugus tugas dengan tembusan kepada Kapolres, Dandim, Kajari, dan Kepala Satpol PP. Kita mohon agar dilaksanakan PTM terbatas 50 persen mulai hari Kamis," ujarnya.
Ia menjelaskan pada Kamis mendatang akan lebih dahulu dilakukan persiapan dari masing-masing sekolah. Mengingat selama beberapa waktu lalu, kegiatan PTM sempat terhenti. Adapun PTM terbatas ini akan diberlakukan pada semua jenjang, mulai dari TK, SD, SMP, baik negeri maupun swasta.
"Untuk TK maksimal satu sesi 5 siswa, dilakukan bertahap. Sementara untuk SD dan SMP, 6 jam pelajaran. Tiap satu jam pelajaran hanya 35 menit," pungkas Amin.
(ncm/ega)











































