Prostitusi Online di Surabaya Penuh Risiko, Pengeroyokan Hingga Pembunuhan

Prostitusi Online di Surabaya Penuh Risiko, Pengeroyokan Hingga Pembunuhan

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Jumat, 04 Mar 2022 18:21 WIB
prostitusi online di surabaya
Sejumlah pelaku yang terlibat dalam prostitusi online yang terungkap di Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Kasus dugaan prostitusi online memanfaatkan aplikasi percakapan masih terjadi. Kasus terakhir yang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya terjadi pada Januari 2022 lalu.

Polisi menggerebek praktik prostitusi online di rusun Romokalisari, Benowo. Dalam kasus ini, anak berusia di bawah umur dilibatkan dalam kasus tersebut.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menangani itu telah mengamankan satu orang tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan kasus prostitusi online itu menggunakan aplikasi MiChat.

"Cuma satu laporan, dan sudah ditangani. Korbannya anak di bawah umur," kata Mirzal kepada detikJatim, Jumat (4/2/2022).

ADVERTISEMENT

Mirzal enggan menyimpulkan apakah modus prostitusi online itu selalu menggunakan aplikasi pesan instan, khususnya MiChat. Karena selama enam bulan terakhir, baru satu laporan itu yang masuk.

Sementara itu, terkait dugaan kasus prostitusi online, pihaknya akan melalukan patroli siber dan melakukan pendalaman kasus bila memang ada laporan.

"Kalau masalah itu (prostitusi online) tim patroli siber ketika ada informasi akan menindaklanjuti. Tapi itu berlaku untuk semua aplikasi yang terindikasi ada tindak kejahatan," kata Mirzal.

Di wilayah hukum Kecamatan Genteng Surabaya, pada Maret 2021 pernah ada kasus penipuan dan pemerasan yang mengiringi prostitusi online menggunakan MiChat. Pria yang membooking lewat MiChat menjadi korban penganiayaan.

"Awal 2021, iya (melalui aplikasi Michat) korbannya di keroyok. Penipuan juga. Ternyata bukan wanita, tapi waria. Barangnya dirampas. Tiga orang kami amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno.

Kasus lain juga pernah diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Seorang wanita berinisial WA (33) diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin 18 Mei 2020.

Perempuan itu telah menguras isi ATM seorang pria dengan nominal mencapai Rp 9 juta usai berkencan dan saling kenal melalui Michat.

Bahkan pada April 2020 terjadi pembunuhan yang berawal dari transaksi seks lewat MiChat. Seorang pelaku prostitusi online dibunuh pelangganya di Apartemen Puncak Permai. Pembunuhan terjadi karena tidak sepakatnya tarif di awal perjanjian dan saat bertemu.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads