Cinta WNA Mesir pada Gadis Sukabumi Berujung Deportasi

Cinta WNA Mesir pada Gadis Sukabumi Berujung Deportasi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 01 Mar 2022 12:04 WIB
Proses deportasi WNA asal Mesir dari Sukabumi.
Proses deportasi WNA asal Mesir dari Sukabumi. (Foto: Repro/Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Kepincut gadis asal Sukabumi, seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir terpaksa dideportasi pihak Imigrasi gara-gara tidak memperpanjang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Pihak imigrasi yang mendapat laporan dari masyarakat memulangkan pria inisial ME tersebut.

Informasi dihimpun detikJabar, ME diketahui telah menikah antara 3-4 tahun dengan seorang perempuan asal Sukabumi inisial Z. Selama itu pula ME biasanya memperpanjang KITAS miliknya. Namun, belakangan ME tidak memperpanjang izin tinggalnya.

"Itu KITAS nya sudah yang ke 4, namun sepertinya dia tidak memperpanjang ya. Kalau saya lihat, umurnya masih muda kelahiran 1987, sesudah menikah belum punya anak. Mungkin menikah 3 tahun atau 4 tahunan. Izin tinggalnya habis bulan Mei 2021. Kami menerima aduan dari masyarakat, kemudian melakukan penindakan," kata Rusfian Efendi, Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, kepada detikJabar, Selasa (1/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Rusfian, ME menikah secara sah. Namun, ME tidak melepas kewarganegaraaannya dan memilih bolak-balik Mesir-Sukabumi demi pujaan hatinya. Setelah pernikahan warga beda negara itu dilangsungkan, ME memilih tinggal di kampung halaman perempuan yang dinikahinya.

"Menikah secara sah, mungkin dia tidak aware dengan izin tinggalnya makanya dilaporkan dia izin tinggalnya melebihi batas yang ditentukan. Menikah secara resmi di Indonesia, kan memang tidak harus dia jadi WN Indonesia. Harusnya dia memperpanjang izin tinggalnya, prosesnya saat ini kan sebenarnya mudah ya. Walaupun alasan COVID-19, ya pelayanan tetap kita lakukan sesuai protokol kesehatan," jelas Rusfian.

ADVERTISEMENT

Rusfian mengatakan, sejak Januari hingga Februari tahun ini pihaknya sudah mendeportasi dua orang. Selain WNA asing inisial ME, pihaknya juga mendeportasi pria inisial SSM asal Arab Saudi pemilik visa kunjungan. Untuk kasus pelanggaran keimigrasian SSM, Rusfian mengatakan visa kunjungan pria itu telah habis.

"Dia ngekos di Sukabumi, alasannya sedang mencari pelauang bisnis. Yang bersangkutan kita amankan berkat sinergitas kita dengan Polri ya, diamankan oleh Polri kemudian diserahkan ke kita lalu proses dan kita tindak berdasarkan aturan yang ada yang bersangkutan kita deportasi," beber Rusfian.

"Kedua orang asing tersebut diamankan hasil dari sinergitas dengan polres setempat dan laporan dari masyarakat. Kedua orang asing tersebut melanggar pasal 78 ayat 2 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu orang asing yang tidak membayar biaya beban yang masa ijin tinggal nya telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia," sambung dia.




(sya/orb)


Hide Ads