Satpol PP mendatangi Jojoo Kafe dan Karaoke di Pasar Legi Kota Blitar dan hendak menutupnya. Namun penutupan batal dilakukan karena salah satunya adanya adangan dari para ladies companion (LC) atau pemandu lagu.
"Penutupan ini atas perintah Disperdagin Kota Blitar. Kami selaku penegak perda hanya menjalankan saja. Namun karena situasi kurang kondusif, penyegelan kami tunda dan kami laporkan kepada pimpinan dulu," ujar Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Blitar, Roby Prasetyo, Rabu (2/3/2020).
Para LC dan sejumlah pria memang langsung bereaksi saat tiga truk Satpol PP datang. Mereka langsung mengadang dan menghalangi jalan Satpol PP menuju ke Jojoo karaoke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umpatan kepada Satpol PP pun keluar dari mulut mereka. Mereka menganggap penutupan Jojoo karaoke bisa menutup pendapatan dan rezeki mereka.
"Anakku sik butuh susu c*k...ojok sakpenake dewe nutup-nutup! (Anakku butuh susu c*k. Jangan seenaknya sendiri menutup-menutup)," teriak salah satu LC.
Kadisperdagin Pemkot Blitar Hakim Sisworo mengatakan polemik penutupan Jojoo Kafe dan Karaoke sebenarnya antara Muksin dan pihak manajemen Jojoo. Muksin adalah orang yang memegang izin penyewaan lantai 2 sisi utara Pasar Legi. Oleh Muksin, lokasi itu kemudian disewakan lagi kepada Jojoo dan dipakai untuk tempat karakoke.
"Sesuai perjanjian awal perizinan, lokasi itu untuk food court. Tapi Muksin menyewakan lagi dan ternyata berubah menjadi tempat karaoke. Itu sudah menyalahi Perda dan Perwali Kota Blitar. Kami punya tanggung jawab mengembalikan lokasi tersebut sesuai perjanjian awal perizinan," ujar Hakim.
Permasalahan kedua, menurut Hakim, timbul karena Muksin menyampaikan ke pihaknya bahwa ia tidak akan memperpanjang menyewa lokasi yang perizinannya habis tahun 2020 lalu. Hakim mengaku sudah dua kali memanggil Muksin untuk menanyakan perihal pemakaian lokasi yang berada di dalam Pasar Legi itu.
"Sampai saya masuk (menjadi Kadisperdagin) awal 2022, ternyata Pemkot belum ada laporan sama sekali. Lalu saya undang Muksin, dan menyatakan tidak memperpanjang kontrak sewa lagi. Jadi akar masalahnya ya antara Muksin dengan pengelola Jojoo sendiri," tandasnya.
Hakim menambahkan jika kontrak diperpanjang, maka pihak penyewa tetap harus mengembalikan fungsi lokasi sesuai izin awal. Yakni menjadikan sebagai food court. Kalau hal itu tidak dilakukan, maka pihaknya berkewajiban mengembalikan fungsi lokasi itu sesuai izin awal.
Sementara itu pengelola Jojoo Kafe dan Karaoke, Lily, mengatakan dia tak mendapat pemberitahuan sebelumnya tentang penutupan. Dan Lily mengaku sudah memperpanjang perizinan hingga 2025.
"Tidak ada pemberitahuan sebelumnya kalau lokasi mau ditutup. Kami sudah memperpanjang perizinan tahun 2020 lalu dan berlaku sampai 2025. Tapi tidak ada jawaban apa-apa. Ditolak juga tidak. Jadi kami menilai, usaha ini aman-aman saja," kata Lily.
Sementara, Manager Manajemen Jojoo, Heru Sugeng Prianto menegaskan akan mempertahankan usaha ini. Karena secara dokumen perizinan tidak pernah ada masalah.
"Kontrak selesai tahun 2020 dan telah kami perpanjang. Owner juga telah memperpanjang kontrak. Tahu-tahu tanggal 7 Januari Disperindag mengirim surat penutupan. Ya kami akan pertahankan. Ada 50 orang yang menggantungkan hidup dari tempat ini," kata Heru.
(iwd/iwd)