Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo mendata, sebanyak 5.570 vaksin jenis Astrazeneca telah kedaluwarsa. Rinciannya, 5.470 dosis kedaluwarsa per 24 Februari 2022 dan sebanyak 100 dosis kedaluwarsa per 28 Februari 2022.
Kabid Pemberantasan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Ponorogo, dr Mietha Ferdiana Putri menjelaskan vaksin yang sudah kedaluwarsa itu masih tersimpan di dalam gudang Farmakes sampai sekarang.
"ED (expired date) ini karena peminatnya sedikit. Karena Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)-nya lumayan. Jadi ketika sudah ada yang divaksin terus tahu jenisnya Astrazeneca, akhirnya yang lainnya enggak mau. Enggak jadi vaksin," kata Mietha kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mietha menambahkan, ada juga masyarakat yang pada vaksinasi sebelumnya mendapat suntikan AstraZeneca dan mengalami KIPI yang cukup terasa, yang bersangkutan pada akhirnya menolak dosis kedua dengan vaksin yang sama.
"Ini vaksinnya yang ED (Kedaluwarsa)," kata Mietha sambil menunjukkan kepada wartawan. Menurutnya, tumpukan vaksin kedaluwarsa ini baru pertama terjadi di Ponorogo. Sebelumnya, pernah ada vaksin jenis Sinopharm yang kedaluwarsa. Tapi vaksin itu kedaluwarsa karena masa aktifnya terlalu pendek.
"Kalau Astrazeneca baru ini numpuk banyak, karena sekali datang waktu itu langsung sekian puluh ribu," ujar Mietha.
Tumpukan vaksin itu, ujar Mietha, dibarengi penggunaan vaksin jenis Astrazeneca yang kurang maksimal di lapangan. Bahkan, menurutnya, di Pemprov Jatim pun masih ada sejumlah vaksin Astrazeneca yang masih menumpuk.
"Kalau yang di Ponorogo ini kiriman bulan lalu. Januari," kata Mietha.
Saat ini Dinkes Ponorogo masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemprov Jatim mengenai vaksin kedaluwarsa yang masih tersimpan di Farmakes Dinkes Ponorogo.
"Langkah Dinkes saat ini sesuai arahan dari provinsi untuk disimpan terlebih dahulu, sampai ada petunjuk lebih lanjut mau dikembalikan atau dimusnahkan," ujar Mietha.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, saat ada vaksin yang sudah kedaluwarsa biasanya dikembalikan ke Pemprov dengan berita acara.
"Untuk pemusnahan, nanti menunggu petunjuk provinsi," kata Mietha.
Selama ini vaksin Astrazeneca punya masa aktif tiga bulan bergantung dari cara penyimpanan. Terutama yang sangat memengaruhi kondisi vaksin adalah kesesuaian suhu ruang penyimpanan.
"Kalau sudah ED (kedaluwarsa) harus menunggu uji teknis dulu, kalau sebelumnya petunjuknya kan untuk darurat, berlaku sampai tanggal berapa. Kalau dipakai lagi, kan, harus diuji lagi sampai tanggal berapa? Harus uji efektivitasnya, dan uji efektivitas itu butuh waktu," ujar Mietha.
(dpe/fat)