Bus Tertabrak KA Tewaskan 4 Orang, Daop 7 Madiun Soroti Perlintasan Sebidang

Bus Tertabrak KA Tewaskan 4 Orang, Daop 7 Madiun Soroti Perlintasan Sebidang

Adhar Muttaqien - detikJatim
Minggu, 27 Feb 2022 09:35 WIB
bus tertabrak kereta di tulungagung
Bus Harapan Jaya yang tertabrak kereta api (Foto: Dok. Mahar Qoirunsyah)
Tulungagung -

Kecelakaan antara Kereta Api Dhoho dan Bus Harapan Jaya menewaskan empat orang di Tulungagung. PT KAI Daop 7 Madiun menyoroti perlintasan tak berpalang pintu tempat kecelakaan itu terjadi.

"Sesuai pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup. Dan di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya," ujar Manager Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan Hendriwintoko dalam siaran pers yang diterima detikJatim, Minggu (27/2/2022).

Ixfan mengatakan bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 114. Bunyinya adalah 'Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di wilayah Daop 7 Madiun sendiri, kata Ixfan, terdapat 219 perlintasan sebidang yang resmi. Rinciannya 76 dijaga oleh KAI, 3 perlintasan di jaga oleh Pemkab, dan 110 lainnya tidak terjaga. Untuk cikal bakal maupun perlintasan sebidang liar masih terdapat di 5 lokasi. Sedangkan perlintasan yang tidak sebidang baik berupa flyover atau underpass ada di 47 titik.

"Kami berharap pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018. Mau ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silakan. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar," tutup Ixfan.

ADVERTISEMENT

Bus Harapan Jaya nopol AG 7679 US tertabrak kereta api Dhoho tujuan Blitar-Kertosono di perlintasan tak berpalang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru pukul 05.16 WIB. Kecelakaan itu menewaskan 4 penumpang bus.

Bus tersebut mengangkut wisatawan yang merupakan rombongan wisata dari sebuah pabrik plastik hendak menuju ke Kota Batu. Namun saat melintas di Ketanon, terjadi lah kecelakaan tersebut.




(iwd/iwd)


Hide Ads