Kota Madiun Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

Kota Madiun Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 23 Feb 2022 10:38 WIB
PPKM level 4 Kota Madiun
Persebaran data aktif COVID-19 (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Kota Madiun - Kota Madiun kini bertengger di PPKM level 4. Diketahui, Kota Madiun menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM level 4. Berikut aturan lengkapnya!

Sebelumnya, Wali Kota Madiun, Maidi menyebut, kenaikan level PPKM 4 dipengaruhi banyaknya jumlah RS di Kota Madiun. Namun, pasien yang dirawat kebanyakan dari luar kota.

"Pemkot Madiun itu ada RS sebanyak 8 di Kota Madiun. Nah RS jumlah 8 ini isinya dari sekitar Madiun, jadi BOR naik dan ini salah satu indikator pengaruhi level 4," kata Maidi.

Dalam catatan tim satgas COVID-19 Kota Madiun, ada tambahan 121 pasien baru pada Selasa (22/2/2022). Sedangkan jumlah kasus aktif COVID-19 saat ini mencapai 601 pasien. Rinciannya, sebanyak 143 pasien menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan 409 orang menjalani isolasi mandiri dan sisanya 49 orang dirawat di tempat isolasi terpadu.

Berikut sejumlah aturan PPKM level 4:

1. Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin. Diketahui pada 2021, daerah dengan PPKM level 4 diberlakukan 100% work from home pada kegiatan pada sektor non-esensial.
2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
3. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat;
4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk;
5. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%;
6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00;

7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas;
8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas;
9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%;
10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
11. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.


(hil/fat)


Hide Ads