Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember berunjuk rasa di depan gedung Rektorat. Mereka menuntut kejelasan tentang keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dalam aksi itu, para mahasiswa melakukan aksi tutup mulut. Mereka juga membakar ban bekas.
"Aksi hari ini, adalah lanjutan dari aksi kemarin dan yang sudah kami lakukan sejak Jumat (18/2)," kata korlap aksi Moh. Hisyam, Senin (21/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka memenuhi halaman depan gedung Rektorat UIN KHAS. Menunggu tanggapan dari pihak kampus, khususnya Rektor UIN KHAS Jember Profesor Babun Suharto.
"Tuntutan kami masih sama, kita minta kejelasan terkait pengajuan keringanan UKT itu. Karena disampaikan saat itu dapat keringanan 45 persen, juga sudah ada 3.000 mahasiswa yang mengajukan. Tapi hanya 545 mahasiswa yang diterima, nah yang lain bagaimana? Ini harus jelas dan bisa dijelaskan oleh pimpinan," ujar Hisyam.
Hisyam menegaskan aksi akan terus dilakukan hingga ada penjelasan dari Rektorat. "Sampai pihak rektorat memberikan penjelasan, dan tuntutan kami diterima. Jika tidak aksi (unras) ini, akan terus kami lakukan," tegasnya.
![]() |
Dikonfirmasi di sela kegiatan Dies Natalies Kampus UIN KHAS Jember, Rektor UIN KHAS Jember, Profesor Babun Suharto mengatakan, terkait keringanan UKT pihaknya sudah memiliki dasar pertimbangan siapa yang akan mendapatkan hak tersebut. Juga bagaimana proses seleksinya secara baik dan tepat.
"Terkait UKT kami sudah menjadikan KMA (Keputusan Menteri Agama) sebagai dasar kami memberikan keringanan (pembayaran UKT) bagi mahasiswa. Ada 6.000 (mahasiswa) yang mengajukan, dibilang 3.000, itu fitnah. Kemudian yang diterima dan memenuhi syarat ada 45 persen. Memang tidak bisa semua, karena kami harus seleksi betul. Ada 500 lebih mahasiswa yang mendapat hak itu (keringanan pembayaran UKT)," kata Babun.
Dalam proses pemberian UKT, Babun menjelaskan, ada dua kebijakan yang dilakukan pihak kampus.
"Yakni banding UKT dan keringanan UKT. Bedanya banding UKT selama menjadi mahasiswa, kalau keringanan sesuai peraturan dari Kementerian Agama jadi ada proses itu," ujarnya.
Untuk proses seleksi mahasiswa yang mendapat keringanan UKT, lanjut Babun, pihak Rektorat memberikan wewenang kepada masing-masing fakultas.
"Sehingga mahasiswa bisa tahu semua (soal bagaimana mendapatkan keringanan UKT) itu. Juga bagaimana posisi keuangan mereka (mahasiswa). Kita menerima catatan pengajuan keringanan UKT dari fakultas. Kita (rektorat) hanya meng SK kan saja. Jadi semua sudah dikelola dari fakultas masing-masing. Kita sudah akomodir semuanya (bagi yang memenuhi syarat untuk mendapat keringanan UKT)," ujarnya.
Babun juga mengakui, tidak semua mahasiswa mendapat keringanan pembayaran UKT. "Kalau ada yang tidak terakomodir, karena tentunya kampus tidak akan berjalan roda kegiatannya (jika semua mendapat keringanan)," sambungnya.
Untuk keringanan UKT yang diberikan, Babun menambahkan, pihaknya mengklaim paling besar.
"Untuk UKT yang diberikan, sudah cukup murah. Ada sekitar Rp 400 ribu terendah, tertinggi Rp 3 juta keringanan UKT yang kami berikan. UIN (KHAS) ini yang paling murah sedunia akhirat, dibandingkan dengan UIN di Malang, ataupun UIN Yogya," ucap Babun.
"Kita lebih rendah. Karena kami betul-betul ingin bagaimana masyarakat Indonesia bisa belajar baik di kampus kami," imbuhnya.
(iwd/iwd)