Polisi memperketat tindakan terhadap truk ODOL atau kendaraan yang melebihi kapasitas muatan di Situbondo, Tak ada ampun, kendaraan mereka langsung ditilang dan pemilik armada dipanggil.
Truk yang melebihi kapasitas muatan tersebut sering disebut Over Dimension and Over Loading (ODOL). Biasanya, truk seperti itu muatannya tampak menjulang tinggi melebihi ketentuan.
"Itu sangat membahayakan pengguna jalan lain maupun fasilitas jalan," jelas Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Anindita Harcahyaningdyah, saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (21/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kendaraan ODOL cenderung menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Dampak fatalnya, truk juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Kendaraan overload memang sangat membahayakan. Karena sulit dikendalikan, sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan. Terutama di tikungan atau saat rem mendadak," tegas Anindita.
Dari pantauan detikJatim, patroli rutin oleh Satlantas kerap dilakukan di sejumlah titik. Khususnya di ruas jalan nasional yang ada di jalur pantura Situbondo.
Seperti di jalan WR Supratman dan jalan PB Sudirman. Kendaraan-kendaraan ODOL tersebut langsung diberhentikan dan ditilang.
Jika pemilik armada berlokasi di dalam kota, langsung dipanggil ke satlantas untuk diberi pengarahan dan pembinaan.
(hse/fat)