MUI Jatim Keluarkan Fatwa Ritual Maut Tewaskan 11 Orang Sesat!

MUI Jatim Keluarkan Fatwa Ritual Maut Tewaskan 11 Orang Sesat!

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 18 Feb 2022 15:22 WIB
mui jatim
MUI Jatim tetapkan ritual Tunggal Jati Nusantara aliran sesat (Foto: Faiq Azmi)
Surabaya -

Kelompok ritual Tunggal Jati Nusantara menggelar ritual yang akhirnya menewaskan 11 anggotanya di Pantai Payangan Jember beberapa waktu lalu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluakan fatwa terkait ritual maut kelompok Tunggal Jati Nusantara tersebut.

"Keputusan Komisi Fatwa MUI Jatim tentang ritual maut kelompok Tunggal Jati Nusantara. Setelah menelaah data investigasi dari MUI Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jatim, menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok tersebut menyalahi syariat islam dan termasuk kelompok sesat," kata KH Ma'ruf Khozin selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, Jumat (18/2/2022).

Ma'ruf mengungkapkan beberapa alasan yang membuat MUI Jatim menetapkan kelompok tersebut melanggar syariat islam dan sesat. Di antaranya soal lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar syariat yaitu al-hifdz al-nafs," ungkap Ma'ruf.

Selain itu, Ma'ruf menyebut, kegiatan ritual itu terjadi perbauran antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap.

ADVERTISEMENT

"Mereka juga membacakan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini mereka sebagai penguasa laut selatan," jelasnya.

Berikut detail lengkap Fatwa MUI Jatim terkait ritual maut oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Jember yang menewaskan 11 orang:

1. Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari'at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).

2. Dalam praktiknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan Syariat Islam.

3. Saat melakukan ritual di pantai laut selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.

4. Biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buah-buahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima. Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu "Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al-Qur'an dan al-Sunnah)"

5. Melakukan penafsiran Al-Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

Kelompok Tunggal Jati Nusantara menggelar ritual maut pada Minggu (13/2) dini hari. Dalam ritual itu 11 orang menjadi korban jiwa. Mereka terseret ombak Pantai Payangan.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads