Aturan Lengkap hingga Sebaran Daerah Terapkan PPKM Level 1-3 di Jatim

Aturan Lengkap hingga Sebaran Daerah Terapkan PPKM Level 1-3 di Jatim

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 16 Feb 2022 08:52 WIB
PPKM Batam kini informasinya mulai dicari tahu usai pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM pada Senin (14/2) kemarin.
Foto: Infografis detikcom/Denny
Surabaya -

Pemerintah memperpanjang masa PPKM di Jawa Timur hingga 21 Februari. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa-Bali.

Pada PPKM kali ini, hanya tersisa 3 kabupaten Jatim yang masuk PPKM Level 1. Lalu, sebanyak 23 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 2. Sementara ada 12 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 3.

Beberapa daerah besar seperti Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang masuk PPKM Level 3 saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar wilayah dan aturan lengkap PPKM di Jawa Timur:

- PPKM Level 3:
Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

ADVERTISEMENT

Aturan PPKM Level 3:

1. Pembelajaran di satuan pendidikan/sekolah : Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama SKB 4 Menteri
2. Kegiatan sektor non esensial : maksimal 50% persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
3. Kegiatan sektor esensial : 25 -50 persen WFO, bergantung pelayanan
4. Fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat, dll: kapasitas maksimal 25%
5. Supermarket, pusat perbelanjaan, swalayan, beroperasi hingga pukul 21.00 dan kapasitas pengunjung 60 persen. Sedangkan pasar rakyat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung 60%
6. Restoran, kafe, warteg, dan rumah makan: beroperasi maksimal pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen, dan waktu
makan maksimal 60 menit.
7. Restoran, kafe, dan rumah makan (yang buka mulai malam hari): beroperasi pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00, dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall : kapasitas maksimal 60 persen dan beroperasi maksimal pukul 21.00
9. Pusat bermain anak-anak : kapasitas maksimal 50 persen
10. Bioskop: kapasitas maksimal 50 persen
11. Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lain): kapasitas maksimal 50 persen
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga (termasuk gym), dan keagamaan: kapasitas maksimal 50 persen
13. Resepsi pernikahan : kapasitas maksimal 25 persen

- PPKM Level 2 :
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.

Aturan PPKM Level 2:

1. Pembelajaran di satuan pendidikan/sekolah : Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama SKB 4 Menteri
2. Kegiatan sektor non esensial : maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin
3. Kegiatan sektor esensial : 50-75 persen WFO, bergantung pelayanan
4. Fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat, dll: kapasitas maksimal 50 persen
5. Supermarket, pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat: beroperasi hingga pukul 21.00 dan kapasitas pengunjung 75 persen
6. Restoran, kafe, warteg, dan rumah makan: beroperasi maksimal pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan waktu
makan maksimal 60 menit.
7. Restoran, kafe, dan rumah makan (yang buka mulai malam hari): beroperasi pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall (termasuk pusat bermain anak-anak di dalam mall) : kapasitas maksimal 75 persen dan beroperasi maksimal pukul 21.00
9. Bioskop: kapasitas maksimal 70 persen
10. Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lain): kapasitas maksimal 75 persen
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga (termasuk gym), dan keagamaan: kapasitas maksimal 75 persen
12. Resepsi pernikahan : kapasitas maksimal 50 persen

PPKM Level 1 :
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar

Aturan PPKM Level 1:

1. Pembelajaran di satuan pendidikan/sekolah : Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama SKB 4 Menteri
2. Kegiatan sektor non esensial : maksimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin
3. Kegiatan sektor esensial : 75-100 persen WFO, bergantung pelayanan
4. Fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat, dll: kapasitas maksimal 100 persen
5. Supermarket, pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat: beroperasi hingga pukul 22.00 dan kapasitas pengunjung 100 persen
6. Restoran, kafe, warteg, dan rumah makan: beroperasi maksimal pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen
7. Restoran, kafe, dan rumah makan (yang buka mulai malam hari): beroperasi pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall (termasuk pusat bermain anak-anak di dalam mall) : kapasitas pengunjung 100 persen dan beroperasi maksimal pukul 22.00
9. Bioskop: kapasitas maksimal 70 persen
10. Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lain): kapasitas maksimal 100 persen
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga (termasuk gym), dan keagamaan: kapasitas maksimal 100 persen
12. Resepsi pernikahan : kapasitas maksimal 75 persen




(hil/fat)


Hide Ads