Status Kota Surabaya naik dari PPKM Level 2 menjadi Level 3. Bagaimana aturan yang diterapkan di pusat perbelanjaan atau mal serta bioskop?
"Saya tadi koordinasi, baik mal atau bioskop tetap buka, dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan tentunya wajib scan peduli lindungi ya," kata Sutandi Purnomosidi, Ketua APPBI Jatim kepada detikjatim, Selasa (15/2/2022).
Sutandi mengungkapkan untuk dine in atau makan di tempat yang ada di pusat perbelanjaan, maksimal 60 persen dari kapasitas. Untuk jam operasional mal masih sama, yakni pukul 10.00-21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak berbeda jauh dengan PPKM Level 2, karena sejak pekan lalu sudah level 2. Untuk makan di tempat masih boleh, intinya protokol kesehatan diperketat," terangnya.
Untuk bioskop sendiri, lanjut Sutandi, masih boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Bioskop tetap boleh buka dengan kapasitas 50 persen, dan jam operasionalnya disesuaikan mal," ungkapnya.
Direktur Marketing Pakuwon Group ini berharap, pandemi COVID-19 segera mereda, dan perekonomian kembali berjalan normal.
"Okupansi pengunjung di mal saat ini sudah menyentuh saat normal, harapan kami pandemi segera selesai, dan perekonomian normal kembali," tandasnya.
(iwd/iwd)